Melalui Ingub tersebut, Anies memerintahkan agar penyandang difabel mendapatkan hak untuk bisa bekerja di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Ingub itu ditujukan kepada para kepala perangkat daerah untuk memberikan kesempatan kepada penyandang difabel.
“Memberikan peluang kerja kepada penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak dua persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya,” tulis Ingub tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyandang difabel yang masuk dalam penyedia jasa lainnya perorangan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penyedia jasa lainnya perorangan yang tidak berasal dari penyandang difabel.
"(Tahun) 2018 ini, saya akan memberikan instruksi khusus kepada semua SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk mengakomodasi saudara-saudara kita yang memiliki kemampuan berbeda untuk bekerja di Pemprov DKI," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu. (djm)