Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, dalam jumpa pers, di Surabaya, mengatakan, penangkapan terhadap GS (47) itu bermula saat pria yang berdomisili di Jalan Gunungsari, Surabaya, itu berupaya memasuki halaman Gedung Negara Grahadi dengan cara memanjat pagar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas yang lain, lanjutnya, berupaya menangkap GS. Upaya itu membuat GS pun terluka. Saat ini, GS sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Dr Soetomo Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tentang potensi adanya motif teror, Kapolres masih enggan menyebutkannya. "Motif tersangka masih sedang kami selidiki," tandas Rudi.
Terpisah, komandan regu Satpol PP Grahadi, Septo Yusufi, menuturkan, pihaknya memergoki GS sedang duduk santai di atas pagar gedung. Saat itu, ia sempat membujuk GS untuk turun dari pagar gedung dengan iming-iming nasi kotak dan dan rokok.
Satpol PP akhirnya meminta bantuan Polsek Genteng. Dua anggota unit Reskrim, Aiptu Bambang dan Aiptu Gunawan, kemudian tiba di lokasi. Namun, mereka tetap gagal membujuk GS.
Polisi akhirnya bertindak tegas. Septo menyebut, GS memberontak saat dipaksa turun. Dia juga memukul kepala salah satu anggota polisi menggunakan botol hingga terluka cukup parah. Seorang anggota lainnya mengalami luka memar.
Meski demikian, kata Septo, GS akhirnya berhasil dibekuk setelah bantuan polisi dari Polrestabes Surabaya tiba di lokasi.
"Orang itu sempat dipukul pipa besi, tapi tidak mempan dan berbalik mengejar. Akhirnya tim Raimas (Pengurai Massa) Polrestabes bisa membekuknya dan membawanya ke Mapolrestabes," tutup dia. (arh)