Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan lebih dari 72 ribu permohonan fiktif yang mengganggu sistem aplikasi antrean paspor, sehingga mengganggu masyarakat yang akan mengajukan permohonan online.
"Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis," ungkap Ditjen Imigrasi dalam rilis yang diterima CNN Indonesia, Minggu (7/1).
Hasil investigasi intelijen keimigrasian menemukan puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif. "Ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4.000 lebih dalam sekali pendaftaran oleh satu akun saja," kata Ditjen Imigrasi lewat rilisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tetsebut. Selain itu juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi tahun 2017 permohonan paspor mencapai 3.093.000 meningkat jika dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 3.032.000dan tahun 2015 yang mencapai 2.878.099,
Penyebab peningkatan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan trend jamaah haji menjadi jamaah umrah, WNI yang bekerja ke luar negeri, dan indikasi adanya oknum masyarakat yang menggangu sistem aplikasi antrian paspor,
Sejak aplikasi antrian paspor di ujicobakan pada Kanim Jakarta Selatan pada bulan Mei 2017 terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut,
Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrian pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018.
 Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika Petugas Imigrasi sedang melayani warga untuk penggantian pasport di Mall Gandari City, Jakarta Selatan 16 Desember 2017. |
Upaya yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi terkait meningkatnya permohonan dan animo masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor yaitu dengan menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa E KTP dan Paspor lama saja.
Kemudian menambah tempat pelayanan selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP).
Selanjutnya Ditjenim juga menambah kuota setiap Kanim agar dapat lebih banyak melayani masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan Sabtu/Minggu sejak Desember 2017 hingga Januari 2018.
Terakhir pada tanggal 29 Desember Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim di Indonesia yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu.
Terkait dengan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak 25 Desember 2017 Ditjen Imigrasi telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi, sehingga pada Februari 2018 aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di Google Apps.
[Gambas:Video CNN]Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Untuk memberikan kemudahan pemberian paspor Ditjenim telah bekerjasama dan berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) agar Pusat Data Keimigtasian (Pusdakim) dapat terintegrasi dengan data base Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan adanya integrasi data base ini maka masyarakat tidak akan direpotkan dengan persyaratan kependudukan lagi.
Partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam hal pengawasan kepada oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan. Selain itu masyarakat juga perlu merubah perilakunya agar lebih mempersiapkan rencana perjalanannya dengan baik sehingga tidak mendadak.
(nat)