Jakarta, CNN Indonesia -- Istri terdakwa suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli disebut membakar sejumlah dokumen saat suaminya terjaring tangkap tangan KPK tahun 2017.
Hal ini diungkapkan auditor BPK Yudy Ayodya saat bersaksi dalam sidang suap BPK atas laporan hasil keuangan Kemendes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Yudy mengaku, saat itu akan meminta dokumen kepada istri Ali setelah diperintahkan rekan sesama auditor. Namun, menurutnya, istri Ali menyampaikan informasi bahwa dokumen itu telah dibakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya tanya ke istrinya, dokumennya di mana. Tapi dijawab ketus katanya sudah dibakar,” ujar Yudy saat memberikan keterangan.
Selain membakar dokumen, istri Ali juga disebut menjual sejumlah mobil milik suaminya usai tertangkap tangan KPK. Penjualan mobil itu juga dilakukan melalui Yudy.
Menurut Yudi, malam setelah tertangkap tangan, istri Ali langsung memintanya menjual semua mobil milik Ali, di antaranya yakni Honda CRV, Rubicon, Vellfire, dan Toyota Fortuner.
“Katanya mobil yang dibisa dijual ya dijual saja. Ya saya tawarkan ke teman saya Ardi yang kerjanya jual beli mobil,” katanya.
Namun uang hasil penjualan itu tidak diberikan kepada istri Ali. Menurut Yudy, uang senilai ratusan juta diberikan ke orang kepercayaan Ali bernama Supriyadi.
Dalam perkara ini, Ali didakwa menerima suap bersama auditor utama BPK Rochmadi sebesar Rp240 juta dari pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Suap itu diduga terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Ali juga didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang.
(djm)