"Sejak siang tadi tim langsung bergerak lakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu kantor pribadi Bupati, kantor bupati, rumah dinas bupati dan RSUD Damanhuri," kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu (6/1).
Sampai saat ini KPK telah menyita dokumen proyek-proyek, pencairan dana, dan dokumen perusahaan. Sedangkan sejumlah mobil mewah ditemukan di garasi rumah Latif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT. Menara Agung, Donny Witono.
Lihat juga:Kronologi OTT Bupati Hulu Sungai Tengah |
Latif diduga menerima jatah sebesar Rp3,6 miliar dari proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung. Uang tersebut diberikan bertahap, pada rentang September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.
Oleh KPK, Latif, Basit, dan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.