Geledah Kantor Bupati HST, KPK Sita Dokumen Proyek

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jan 2018 19:23 WIB
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya kantor Bupati Hulu Sungai Tengai, Abdul Latif. Dalam penggeledahan KPK menyita sejumlah dokumen.
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya kantor Bupati Hulu Sungai Tengai, Abdul Latif. Dalam penggeledahan KPK menyita sejumlah dokumen. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan dilakukan sejak siang tadi.

"Sejak siang tadi tim langsung bergerak lakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu kantor pribadi Bupati, kantor bupati, rumah dinas bupati dan RSUD Damanhuri," kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu (6/1).

Sampai saat ini KPK telah menyita dokumen proyek-proyek, pencairan dana, dan dokumen perusahaan. Sedangkan sejumlah mobil mewah ditemukan di garasi rumah Latif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim sedang mencermati di lapangan," kata Febri.


Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT. Menara Agung, Donny Witono.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK. Dalam OTT itu sejumlah pihak diamankan. Tim KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, uang Rp65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp25 juta dari tas milim Latif di ruang kerjanya.


Latif diduga menerima jatah sebesar Rp3,6 miliar dari proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung. Uang tersebut diberikan bertahap, pada rentang September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.

Oleh KPK, Latif, Basit, dan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER