Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengajak masyarakat untuk cerdas memilih calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2018. Ajakan itu berkaca pada kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.
Agus mengatakan demikian, sebab tahun 2018 menjadi tahun politik, di mana 171 daerah menggelar pilkada serentak.
"Ini peringatan bagi kita semua. Tolong saat Pilkada untuk melihat track record-nya orang (calon kepala daerah). Mari pilih
person yang baik dan tidak ada cacat, sehingga tidak terjadi kasus seperti ini," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Politikus Partai Berkarya itu diciduk lewat operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif diduga menerima jatah sebesar Rp3,6 miliar dari proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung.
Agus melanjutkan, Latif juga pernah terjerat kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara dengan anggaran sebesar Rp711.880.000 hingga diputus di pengadilan pada tahun 2005-2006.
"Pada saat itu yang bersangkutan masih menjadi kontraktor swasta. Proyek tidak diselesaikan dan menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Selesai menjalani hukuman, Latif terpilih menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019 dari daerah pemilihan IV, meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah.
Setahun menjabat, dia kemudian mencalonkan diri sebagai calon Bupati HST periode 2016-2021 dan terpilih. Latif kemudian dilantik pada Februari 2016. Sebagai seorang pengusaha, Latif memiliki perusahaan PT Sugriwa Agung.
"Dari penyelidikan kami, PT itu pada waktu pak Bupati jadi kontraktor, PT itu punyanya pak Bupati, begitu diberikan (proyeknya) langsung ditampung di PT itu," kata Agus.
Dalam kasus yang menjerat Latif, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono sebagai tersangka.
(osc)