Golkar: Nama Pengganti Setnov Usai Revisi UU MD3 Rampung

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2018 18:45 WIB
Zainudin Amali mengaku pengajuan nama pengganti Setya Novanto akan berbarengan dengan pengajuan nama dari PDIP untuk posisi wakil ketua DPR.
Zainudin Amali mengaku pengajuan nama pengganti Setya Novanto akan berbarengan dengan pengajuan nama dari PDIP untuk posisi wakil ketua DPR. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali mengatakan, pihaknya baru akan mengajukan nama pengganti Setya Novanto sebagai ketua DPR setelah revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) rampung.

Pembahasan revisi UU MD3 terkait dengan penambahan pimpinan DPR tersebut kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kan MD3 tinggal satu ini aja kan satu pasal tentang penambahan pimpinan yang dari PDIP. Itu kan masih tertunda, maka diharapkan bisa selesai kan itu tidak banyak ya," kata Amali di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu selesai tentu bisa satu paket sekalian ya. Ketua dan penambahan wakil ketua," ujar Amali menambahkan.

Meski belum dibahas di DPP Golkar, menurut Ketua Komisi II DPR itu, wacana pengajuan nama pengganti Setnov dilakukan setelah revisi UU MD3 selesai, sudah disampaikan ke pengurus pusat. Namun, kata Amali, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto belum membicarakan hal itu.

"Enggak ini aja, saya lihat kecenderungan di DPP. Secara resmi sih belum ada, cuma kita berpikir itu sih masuk diakal juga ya kita tunggu," kata dia.

Menurut Amali, untuk menghemat waktu pihaknya ingin menunggu pembahasan revisi UU MD3 selesai, sehingga pengajuan nama pengganti Setnov akan berbarengan dengan pengajuan nama dari PDIP untuk posisi wakil ketua DPR.

"Karena daripada bolak balik ya, jadi sekalian kita tunggu ada wakil ketua dari PDIP kan gitu ya posisinya. Baru sekalian (pengganti Setnov) biar enggak bolak-balik," tuturnya.

Amali meminta semua fraksi di DPR untuk menyepakati ketentuan awal yang hanya menambahkan satu wakil ketua DPR dari Fraksi PDIP. Sehingga, kata dia, revisi UU MD3 yang sedang diproses di Baleg DPR tak akan memakan waktu yang lama.

"Jadi itu saya kira, itu saja yan dibahas, bisa selesai enggak lama gitu ya," ujarnya. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER