KPK Banding Vonis Eks Dirut PT DGI

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2018 21:21 WIB
Vonis terhadap mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dinilai KPK terlalu rendah. Lembaga Antirasuah itu berencana mengajukan banding atas vonis tersebut.
Juru Bicara KPK Febri DIansyah mengatakan KPK akan mengajukan banding atas vonis eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi. Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dinilai terlalu rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana serta pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu, divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jaksa KPK sebelumnya menuntut Dudung dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut PT DGI, yang kini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring membayar uang pengganti dalam dua kasus yang menjerat Dudung. Uang pengganti yang harus dibayarkan PT DGI sesuai dengan keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.

Pada kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, negara dirugikan sebesar Rp25,953 miliar dan PT DGI diuntungkan Rp24,6 miliar.

Sementara dalam kasus Wisma Atlet, negara dirugikan sekitar Rp54,7 miliar dan PT DGI diuntungkan mencapai Rp42,7 miliar.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan hukuman bagi PT DGI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,4 miliar untuk kasus pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010.

Kemudian, sebesar Rp33,4 miliar untuk kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Meskipun demikian, PT DGI telah menyerahkan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar kepada KPK.

PT DGI juga merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. KPK menjerat PT DGI sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu. Kini, lembaga antirasuah itu tengah melengkapi berkas penyidikan PT DGI.
(ugo/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER