Pembunuh Anak Pejabat di Aceh Divonis Hukuman Mati

Antara | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jan 2018 07:33 WIB
Edi Syahputra (25) divonis hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh tiga orang kerabat pejabat Aceh dalam semalam.
Ilustrasi TKP pembunuhan.( CNN Indonesia/Safir Makki)
Tapaktuan, Aceh, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Edi Syahputra (25) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua anak pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya) dan mertuanya.

Majelis Hakim yang dipimpin Zulkarnain melalui amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Senin (8/1), menyebut vonis tersebut tidak memuat pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Adapun keadaan yang memberatkan, kata majelis hakim, adalah perbuatan Edi sangat meresahkan masyarakat, karena telah mengakibatkan korban Winarlis dan Fachrul Razy serta Habibi Askar Baliar meninggal dunia. Edi pun tercatat pernah dihukum sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya yang juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Vonis hukuman mati ini baru pertama kali dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan di wilayah hukum Aceh Selatan Raya (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam dan Singkil).


Saat pembacaan putusan, Edi turut didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Nasir Selian. Atas putusan tersebut, Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk jaksa penuntut umum dan penasihat hukum merespons putusan hakim.

"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau terima," ungkap salah seorang jaksa usai sidang putusan tersebut.

Prosesi sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tapaktuan ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Aceh Selatan.

Saat Majelis hakim membacakan amar putusannya, Edi tampak tertunduk lesu dan sesekali terlihat melirik ke arah penasehat hukumnya.

Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosi saat majelis hakim membacakan amar putusan tersebut, yang kemudian langsung diamankan oleh petugas ke ruang sidang.


Edi divonis terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati. Subsider melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Lebih subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimak 15 tahun, dan melanggar Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 16 Mei 2017, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Edi membunuh tiga orang sekaligus malam itu.

Tiga korban meninggal masing-masing, Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), dua anak yang meninggal tersebut adalah anak Mulyadi (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya), dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62).

Edi membunuh mereka karena ketahuan mencuri di rumah korban yang terletak di Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie, Aceh.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER