"Hari ini penyidik rencananya akan memeriksa kejiwaan tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11).
Pemeriksaan kejiwaan tersebut akan dilakukan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun Argo enggan menyebut alasan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Helmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan tersangka di RS Polri," ucapnya.
Yang pasti, polisi mendapati Helmi positif menggunakan obat penenang dari tes urine yang telah dilakukan saat pemeriksaan berlangsung. Namun polisi belum mendapatkan riwayat kesehatan Helmi sejak kapan mulai menggunakan obat penenang dimaksud.
Selain itu, dari informasi yang diperoleh polisi, Hendy menduga, Helmi tidak memiliki riwayat penyakit kejiwaan.
Kembali Olah TKP
Selain memeriksa kejiwaan Helmi, polisi juga kembali melakukan tempat kejadian perkara. Hal itu lantaran terdapat sejumlah adegan yang harus dianalisa penyidik.
"Penyidik juga akan olah TKP kembali di Klinik Az-zahra karena ada beberapa adegan yang setelah dianalisa dari perencanaan adegan akan kami sesuaikan di sana," tuturnya.
Namun Argo enggan menyebutkan secara rinci apa alasan TKP tambahan tersebut.
Saat ini Helmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Selain itu, Helmi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai penyalahgunaan senjata api. (osc/djm)