Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah memiliki rancangan aturan baru tentang pelintasan sepeda motor untuk diterapkan di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Ya tentunya kita negara hukum. Kami sudah menyiapkan revisi Pergub,” kata dia di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/1).
Revisi aturan ini terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub tersebut melarang melintasnya sepeda motor di sebagaian Jl. MH. Thamrin dan Jl. Medan Merdeka Barat., Jakarta. Pembatalan aturan itu disebabkan permohonan uji materi Pergub itu oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.
Namun, lanjut Sandi, naskah Pergub itu belum rampung 100 persen. Sebab, pihaknya pun masih harus menunggu kajian dari Kepala Dinas Bina Marga terkait desain akhir trotoar di kawasan yang sama.
“Belum bisa (dilihat) sekarang, masih menunggu kajian dari Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan MH. Thamrin," aku dia.
Trotoar itu sendiri diakui Sandi merupakan bagian vital dari aturan baru itu. Sebab, pihaknya juga harus mengatur aktivitas di sekitar jalanan itu.
“Ini objek vital. Trotoar untuk pejalan kaki juga, bisa ada hiburan-hiburannya,” ungkap Sandi.
Terkait dengan pembatalan Pergub era Ahok itu, Sandi melihat hal itu bukti bahwa kebijakan-kebijakan tersebut memang tidak berasaskan keadilan.
“Misalnya ada sekitar 400 ribu pelaku UMKM yang terdampak pelarangan melintas sepeda motor selama ini, da sekitar 400 ribu usaha kecil, usaha mikro di Jakarta terdampak sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keadilan di DKI," tudingnya.
Oleh karena itu, Sandi memastikan, aturan baru yang sedang disiapkan pihaknya memperbolehkan sepeda motor untuk kembali melalui Jl. MH Thamrin dan Jl. Medan Merdeka Barat.
Dia pun akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian agar tidak terjadi kesemrawutan di Jakarta.
"Kita bisa pastikan dengan keputusan Mahkamah Agung, motor akan kembali ke MH Thamrin. Tentunya dengan koordinasi pihak berwajib, kepolisian, aparat, dan dinas terkait, instasi pemerintahan terkait. Sehingga nanti akan terjadi situasi yang tetap terkoordinir dengan baik dan tidak menimbulkan kemacetan baru, kesemrawutan baru," tandas Sandi.
(arh/djm)