Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melarang sepeda motor melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Keputusan MA itu pun ditanggapi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan menyatakan akan mematuhinya.
"Kalau MA memutuskan, ya pasti ditaati dong," ujar Anies di sela kunjungannya di Serang, Banten, Senin (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Anies belum bisa memastikan waktu saat sepeda motor sudah boleh benar-benar melintas. Sebab, lanjut Anies, putusan itu baru dikeluarkan pekan ini.
Larangan melintas di jalur protokol itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang terbit pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
 Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Mesha Mediani) |
Sebelumnya, soal pencabutan larangan melintas itu pun sempat direncanakan Anies. Pada bulan lalu Anies sempat melontarkan wacana bakal mencabut larangan tersebut, dan mendapatkan pertentangan dari Fraksi PDIP di DPRD Jakarta.
Kini, setelah ada putusan dari MA, Anies menyebut itu sebagai kabar baik untuk menjalankan peraturan dengan dasar prinsip keadilan.
"Kemarin kan kita sudah sampaikan, kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, sebab Jakarta ini bukan milik sebagian orang, tetapi milik semuanya," kata Anies.
Adapun putusan MA itu dikeluarkan atas gugatan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
Keduanya melakukan uji materi atas Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda adalah dua orang.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU 39 /1999 Tentang HAM, dan UU 12 / 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku dirinya sudah memprediksi putusan tersebut karena tak memiliki asas keadilan bagi warga.
“Sebenarnya saya sudah bisa memprediksi itu, karena memang itu sangat mengedepankan ketidakadilan,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/1).
“Kami juga memang berniat batalkan (Pergub) tapi keduluan MA. Kami masih kaji tapi ya tentu ini bagus kalau memang sudah dicabut,” kata dia
Efektif Kurangi Kemacetan
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat setiap hari pukul 06.00-23.00 WIB cukup efektif mengurangi kemacetan.
"Efektif, kemacetan berkurang, terus juga dari aspek yang lain. (Aspek) keamanan juga kan bahwa ini ring satu," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat dihubungi, Senin (8/1).
"Jadi, kalau nanti (Pergub) tetap dicabut, lalu mau diatur dalam pergub baru, tentunya pergub baru tersebut juga memerhatikan aspek-aspek apa yang sudah dinyatakan dalam putusan MA," kata Sigit.
Menanggapi putusan MA tersebut, Sigit mengatakan, pada 10 Januari nanti pihaknya bersama Biro Hukum DKI, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat guna menyikapi putusan MA.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah sudah menerima salinan putusan MA sejak pekan lalu. Putusan MA itu pun sudah final dan harus diterapkan.
"Kalau kita mau menggantikan aturan yang baru, ganti (pergub) yang sesuai. Kalau enggak, tinggal cabut (pergub)," kata Yayan.
(kid/djm)