Jakarta, CNN Indonesia -- Penutupan ruas Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, terus mendapat penolakan sejumlah pihak. Kawasan tersebut dinilai masuk klasifikasi jalan umum yang berarti diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Pakar Tata Kota dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencari jalur alternatif usai jalan di depan Stasiun Tanah Abang ditutup pada pukul 08.00-18.00 WIB.
"Apapun, itu jalan umum. Harus dicari jalur alternatif, sehingga warga dan pedagang asli Tanah Abang tidak terganggu dengan aktivitas PKL," kata Djoko kepada
CNNIndonesia.com, Minggu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko khawatir, pelanggaran Pemprov bisa terjadi di daerah lain yang ingin menata transportasi dan PKL. Sebagai ibu kota, tata kota dan tata pemerintahan Jakarta menjadi acuan bagi kota lain.
"Jakarta adalah cermin di daerah. Bila diteruskan, kawasan lain bisa minta (penutupan jalan untuk PKL), jika tidak dikabulkan, ada kemungkinan mereka bertindak sendiri," kata Djoko.
Djoko menyarankan Pemprov mempercepat pembangunan jembatan layang yang menghubungkan Stasiun Tanah Abang dengan pasar. Hal ini guna mengatur pergerakan orang supaya tidak tumpah ruah ke jalan, selain sebagai lokasi baru bagi PKL berjualan.
Pembangunan jembatan juga telah disarankan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Pemprov DKI Jakarta dapat meniru Pemkot Bandung dan Pemkot Solo yang telah menerapkan pembangunan jembatan bagi PKL. Dengan demikian, jalan raya bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
"Berharap Pemprov DKI dapat memberi tauladan bagi daerah lain dalam hal penataan PKL, tetapi tidak menyalahi fungsi jalan. Taat aturan yang berlaku menunjukkan jiwa besar seorang pemimpin," kata Djoko.
Dia menambahkan, jika Pemprov DKI Jakarta tetap bersikukuh dan tidak menentukan batas waktu akan mengakhiri penutupan jalan, hal itu bisa menjadi isu nasional untuk dibahas di tingkat menteri.
Djoko mengatakan, meskipun penutupan Jalan Jatibaru Raya sesuai koridor hukum, tetap saja rentan digugat publik. Kecuali, menurutnya, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bahwa Jalan Jatibaru akan dijadikan kawasan pejalan kaki.
Aksi Tamasya Trotoar Tanah Abang yang dilakukan oleh Koalisi Pejalan Kaki di sepanjang Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
Kebijakan dalam rangka penataan kawasan Tanah Abang itu dianggap melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 12 UU 38/2004 berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan."
Pada pasal 28 UU 22/2009 mengamanatkan, "(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)."
Ada ketentuan pidana yang harus diterima pelanggar. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta sebagai pemberi izin PKL mengokupasi jalan.
Salah satunya, pada Pasal 63 UU 38/2004, sanksi berbunyi "Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 milyar."
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Halim Pagarra juga tidak sepakat terhadap kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang mulai diterapkan 22 Desember lalu tersebut.
Di hadapan Dinas Perhubungan DKI dan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, ia menyayangkan manajemen dan rekayasa lalin dilakukan di luar ketentuan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio sempat menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menutup sementara Jalan Jatibaru Raya yang ditutup untuk PKL.
"Saya sempat bilang Pak Gubernur supaya mengeluarkan Pergub untuk penggunaan jalan itu karena melanggar pasal 28 UU Nomor 22 Taun 2009, penggunaan lahan jalan," kata Agus.
(pmg/gil)