Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Satuan Tugas Politik Uang Polri tidak akan berkompetisi atau tumpang tindih dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanganan pelanggaran pada Pemilu.
“Tidak ada tumpang tindih, karena ini aduan dari Satgas Politik Uang masuk ke Gakkumdu," ujar, Ketua Bawaslu Abhan, seusai bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/1).
Menurutnya, Satgas Politik Uang bertugas menyisir terjadinya politik uang dalam pilkada. Bila ditemukan kasus politik uang, kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas dan Sentra Gakkumdu nanti saling berkoordinasi," katanya.
Terkait Satgas tersebut, Abhan menambahkan, Polri juga akan melakukan tindakan pencegahan atau preventif.
Diketahui, Sentra Gakkumdu dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi dalam Pemilu. Sentra Gakkumdu diisi oleh perwakilan dari tiga institusi, yakni, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung. Lembaga ini merupakan amanat dari
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Sementara, Satgas Politik Uang Polri akan dibentuk untuk mengawasi dan mencegah terjadinya permainan politik uang dalam tahapan Pilkada Serentak 2018.
Kapolri sebelumnya menyebut, pembentukan Satgas Politik Uang ini akan membantu KPK dalam menindak praktik korupsi yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada. Polri kini masih terus menggodok rencana pembentukan Satgas yang nantinya akan berada di bawah Bareskrim Polri tersebut.
Terkait pelanggaran pidana pemilu berupa politik uang, isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta kampanye hitam lainnya yang berpotensi ramai terjadi di Pilkada Serentak 2018, Abhan meminta Polri dapat mengoptimalkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal untuk untuk mengantisipasinya.
"Unit
cyber crime akan optimal dan akan berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu. Kalau ada hal bisa dilaporkan langsung dan ditindaklanjuti oleh unit
cyber," jelasnya.
(arh)