Pemeriksaan itu dilakukan karena anak-anak dipaksa menelan gotri atau logam bulat ukuran kecil. Logam tersebut diklaim sebagai bagian dari ritual saat memberi ajian.
Pelecehan seksual itu dilakukan dengan kedok ajian semar mesem. Awalnya, polisi mengetahui korban sodomi Babeh berjumlah 25 anak. Namun saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, korban bertambah menjadi 41 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara tadi pagi kami cek kesehatan 41 anak itu terkait gotri yang diminum, nanti Dinas Kesehatan yang sudah support akan memastikan betul-betul apakah yang bersangkutan (korban) sehat atau tidak, dampak dari gotri yang diminum tersebut," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/1).
Lihat juga:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 41 Anak |
Tindakan asusila yang dilakukan Babeh berlangsung sejak April 2017. Babeh telah ditangkap pada 20 Desember 2017 dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan pihak kepolisian.
Sabilul mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menghukum Babeh dengan hukuman kebiri seperti yang tercantum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Menurutnya, Babeh pantas menerima hukuman seberat-beratnya atas tindak pelecehan seksual yang telah dilakukan.
Lihat juga:KPAI Minta Pemberatan Hukuman Pelaku Sodomi |
Sabilul juga mengatakan, Babeh tidak mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan yang telah dilakukan padanya. "Dia terdorong hasrat," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (pmg/djm)