Periksa Hilman, KPK Dalami Pelarian Setnov sebelum Kecelakaan

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jan 2018 10:41 WIB
KPK kembali meminta keterangan mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch untuk mendalami pelarian Setya Novanto sebelum dia mengalami kecelakaan tunggal.
KPK kembali meminta keterangan mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch untuk mendalami pelarian Setya Novanto sebelum dia mengalami kecelakaan tunggal. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta keterangan mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch, Selasa (9/1). Hilman enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai pemeriksaan kali ini.

"Nanti saja ya," kata Hilman singkat sembari masuk ke gedung KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hilman diminta keterangannya terkait dengan pelarian Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat akan ditangkap penyidik KPK pada pertengahan November 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih terkait proses sebelumnya. Kami dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.


Hilman pernah dimintai keterangannya pada 11 Desember 2017. Ketika itu Hilman tak menampik bila lembaga antirasuah tengah membuka penyelidikan baru terkait dengan penanganan korupsi e-KTP.

KPK tengah menyelidiki dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setnov menjadi terdakwa.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Salah satu peristiwa yang didalami terkait dengan hilangnya Setnov saat akan ditangkap penyidik KPK di kediamannya pada 15 November 2017. Setelah menghilang sehari, Setnov mengalami kecelakaan bersama Hilman. Mobil yang ditumpangi Setnov menabrak tiang lampu di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER