Usut Aliran Duit Korupsi e-KTP, KPK Periksa Olly Dondokambey

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 09 Jan 2018 11:04 WIB
KPK memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey jadi salah satu nama yang disebut turut menerima duit proyek e-KTP. Saat proyek e-KTP bergulir, Olly masih anggota Banggar DPR. (CNN Indonesia/Tiara Sutari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Politikus PDIP itu diperiksa bersama anggota DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini, mantan anggota DPR M Jafar Hafsah, Numan Abdul Hakim, dan Rindoko Dahono Wingit.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (9/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri menambahkan, untuk melengkapi berkas perkara Anang, penyidik KPK pada pekan ini memang akan mendalami peran sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 terkait proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," tuturnya.

Menurut Febri, pemeriksaan Olly, Jazuli, Jafar, Numan, dan Rindoko dilakukan penyidik KPK untuk mendalami proses pembahasan proyek pengadaan e-KTP di DPR dan dugaan aliran uang haram proyek senilai Rp5,8 triliun.


"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," ujarnya.

Olly telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu tak memberikan keterangan terkait pemeriksaan kali ini.

Mengenakan batik lengan pendek dominan coklat, Olly tiba di KPK sekitar pukul 09.46 WIB dengan sejumlah pengawal berpakaian batik. Olly memilih langsung masuk ke dalam lobi markas pemberantasan korupsi.


Sekadar diketahui, ketika proyek e-KTP bergulir, Olly masih duduk sebagai anggota Banggar, sementara Jazuli, Jafar, Numan, dan Rindoko berada di Komisi II DPR. Nama mereka masuk dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai penikmat uang panas proyek e-KTP.

Dalam dakwaan itu, Olly disebut menerima uang sebesar US$1,2, Jazuli, Numan, Rindoko masing-masing menerima US$37 ribu, dan Jafar sekitar US$100 ribu. Namun, mereka telah membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Hanya Jafar yang telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER