KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Tersangka TPPU

Feri Agus | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2018 19:22 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman kini dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU tak terlepas dari dugaan gratifikasi yang dirinya terima sebesar Rp5 miliar selama kurun waktu 2013-2017.

"Terkait dengan penerima gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari tahun 2013-2017" kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyebut, Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.

Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

"Aset-aset yang telah dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita," tutur Febri.

Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Febri menambahkan, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan lain yang dilakukan Taufiqurrahman, baik dari sejumlah proyek maupun promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Saat ini penyidik masih telusuri aset-aset dugaan penerimaan-penerimaan lain. Sehingga penerimaan sampai saat ini Rp5 miliar dapat bertambah," tuturnya. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER