Polisi Minta Pemprov DKI Terapkan Ganjil Genap bagi Motor

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jan 2018 13:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya menyarankan Pemprov DKI membuat aturan pembatasan roda dua setelah MA membatalkan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
Dirlantas Polda Metro Jaya menyarankan Pemprov DKI agar membuat aturan pembatasan roda dua setelah MA membatalkan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru terkait penerapan ganjil-genap untuk kendaraan bermotor roda dua di sepanjang Jalan MH Thamrin.

Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pelarangan sepeda motor di MH Thamrin. Artinya, sepeda motor kini boleh kembali melintas di Jalan MH Thamrin.

“Saran saya, untuk pembatalan (pelarangan) tetap ada pembatasan roda dua. Jadi diterapkan seperti roda empat, dengan kebijakan ganjil genap,” ujar Halim dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kebijakan ganjil genap mulai diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih pada Juli 2016 di kawasan Thamrin-Sudirman. Ganjil genap ini dilihat dari angka paling belakang yang ada pada nomor polisi.

Halim menilai, pembatalan pergub itu tak berarti membuat sepeda motor diloloskan begitu saja untuk melintasi Jalan MH Thamrin. Oleh karena itu, penerapan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda dua dinilai efektif menekan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.

Halim mengatakan, selama ini kecelakaan lalu lintas masih didominasi kendaraan bermotor roda dua. Data Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2016 mencapai 8.895. Sebanyak 5.626 di antaranya adalah kecelakaan sepeda motor.


Jumlah tersebut, kata Halim, turun sebanyak 8.099 pada 2017. Sebanyak 5.043 di antaranya kecelakaan sepeda motor.

Menurut Halim, turunnya angka kecelakaan ini salah satunya tak lepas dari kebijakan pelarangan sepeda motor di jalan MH Thamrin.
Polisi Minta Pemprov Terapkan Ganjil Genap bagi Sepeda MotorAngka kecelakaan diklaim turun setelah ada kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
“Di Jalan MH Thamrin kecelakaan roda dua bisa ditekan karena sudah ada pelarangan. Jadi konsep pembatasan (sepeda motor dengan ganjil genap) itu saya kira cukup baik,” katanya.

Halim menyatakan telah menyampaikan pada Pemprov DKI terkait rencana pembatasan sepeda motor dengan kebijakan ganjil genap. Menurut Halim, Pemprov DKI harus membuat pergub baru terkait kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda dua.

“Atas pencabutan pergub (pelarangan) ini, Pemprov bisa langsung keluarkan pergub baru berupa pembatasan ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda dua,” tuturnya.


MA sebelumnya membatalkan pergub 195/2014 tentang pelarangan sepeda motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin Jakarta. Artinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta harus membuka kembali jalur bagi sepeda motor di kawasan Thamrin yang selama ini dilarang.

Pergub yang diteken di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu digugat dua orang warga yakni Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar ke MA pada 2017. Sebagai pengendara motor, keduanya merasa didiskriminasi dengan aturan tersebut. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER