Putusan MK soal Ambang Batas Presiden Dianggap Tepat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 03:12 WIB
Keputusan MK tetap membuka peluang seseorang mencalonkan diri sebagai calon presiden, meskipun bakal calon presiden diprediksi hanya dua atau tiga orang.
Keputusan MK tetap membuka peluang seseorang mencalonkan diri sebagai calon presiden, meskipun bakal calon presiden diprediksi hanya dua atau tiga orang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkait pasal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold (PT) 20 persen dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dianggap sudah tepat.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zainudin Amali mengatakan, sebagai pembuat UU bersama pemerintah, keputusan itu sudah sesuai harapan. Sebab, dalam pembuatannya, pasal ambang batas sudah dipertimbangkan matang-matang.

"Hari ini membuktikan apa yang telah dirumuskan dalam UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa ambang batas 20 persen 2014 itu sangat tepat," kata Amali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Amali, keputusan MK harus diterima dengan baik oleh semua pihak, baik yang sejak awal mendukung maupun menolaknya.

Selain itu, kata dia, keputusan MK tetap membuka peluang untuk seseorang mencalonkan diri sebagai calon presiden. Walaupun, bakal calon presiden diprediksi hanya dua atau tiga calon.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, keputusan MK menunjukan bahwa penyusunan UU Pemilu sesuai dengan semangat keputusan sebelumnya.

"Karena yang diputuskan MK terdahulu hanya pemilu serentak dan tidak menghapus threshold serta tidak melarang penggunaan hasil pemilu 2014 dipakai dua kali," kata Baidowi dalam pesan singkat.


Baidowi melanjutkan, jika mengacu pada konfigurasi hasil pileg 2014, maka capres diprediksi tidak terlalu banyak karena parpol sudah berkumpul di satu poros koalisi.

"Ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada parpol yang telah berkiprah pada pemilu sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) 20 persen. Ketentuan yang tertuang dalam pasal 222 UU Pemilu itu digugat sejumlah pihak lantaran dinilai diskriminatif dan berpotensi memunculkan calon presiden tunggal.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (11/1).


Dalam pertimbangannya, hakim tak sepakat dengan dalil pemohon yang menyatakan ketentuan itu diskriminatif. Hakim anggota Maria Farida Indrati mengatakan, diskriminasi baru terjadi apabila ada perlakuan berbeda terhadap hal yang sama. Sementara ketentuan tersebut tak menunjukkan perlakuan diskriminasi. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER