Jakarta, CNN Indonesia -- Usulan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal penghentian sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2018 tak diterima dalam rapat konsultasi DPR dengan kementerian/lembaga terkait, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon, selaku pimpinan rapat mengatakan, usulan Tito, yang masuk poin sembilan pembahasan rapat konsultasi itu, tidak masuk ke dalam kesimpulan rapat. Usulan itu akan dikembalikan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk disepakati di lingkungan masing-masing.
"Bagaimana poin sembilan ini kita drop dan kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuat kajian atau kesepakatan sendiri? Setuju ya," ujar dia, seraya mengetuk palu sidang rapat konsultasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sepakat menolak usulan Tito, beberapa fraksi sempat menyatakan usulan Kapolri itu bertentangan dengan azas kepastian hukum.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan, penolakannya pada usulan Tito ini terkait dengan ketiadaan penjelasan spesifik soal jenis pidana yang ditunda prosesnya itu.
"Pertanyan saya, yang mana pidana khusus, money politics, pidana umum? Tidak jelas," cetus dia.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, semua pihak harus mendapat perlakuan yang sama di muka hukum.
Meski demikian, ia mendukung adanya diskresi yang dilakukan penegak hukum terhadap para pihak yang ikut dalam Pilkada. Namun, diskresi itu hanya dilakukan bagi pihak yang berstatus sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Jangan sampai seorang calon kepala daerah kalah bukan karena programnya jelek, dukungan politiknya kecil. Tetapi kalah hanya karena dipanggil sebagai saksi," ujar Arsul.
Sebelumnya, pada rapat yang sama Tito Karnavian menyarankan, seluruh aparat penegak hukum menghentikan sementara penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah hingga Pilkada serentak 2018 rampung.
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kontestasi yang adil dengan menjaga popularitas dan elektabilitas para calon yang diduga terlibat pidana selama proses pilkada berlangsung.
"Saya menyampaikan usul ketika tanggal 12 Februari 2018 para pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPUD maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada selesai," ujarnya.
Selain pimpinan DPR dan Kapolri, rapat konsultasi itu juga dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Ketua KPK Agus Rahadjo, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.
(arh/djm)