"Kalau nanti Polri memanggil pasangan calon pada saat proses jangan dikatakan kriminalisasi," ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).
Hal itu menanggapi kesimpulan rapat konsultasi antara DPR dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan Pilkada 2018 yang membatalkan usualan Tito terkait penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika usualannya diterima, Polri, sebagaimana pernah dilakukan pada Pilkada tahun 2015, akan menunda proses hukum terhadap para calon di Pilkada tahun 2018.
Ketua KPK Agus Rahadjo, di Gedung DPR, Jakarta, menyatakan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk menunda pemanggilan pemeriksaan calon kepala daerah sebagai saksi jika yang bersangkutan hanya untuk melengkapi berkas perkara.
Agus mengaku, kekhawatiran KPK itu sejalan dengan cerita anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani yang menyebut soal keberadaan calon kepala daerah yang gagal terpilih hanya karena sekali dipanggil sebagai saksi di KPK saat Pilkada 2013.
"Tapi kalau kami sudah menemukan potensi atau fakta yang jelas kalau yang bersangkutan akan menjadi tersangka mungkin tidak akan berhenti," tandas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat sempat menuding Polri melakukan kriminalisasi saat Polda Kaltim memeriksa Syaharie Jaang, calon Gubernur Kaltim, dalam kasus pencucian uang. Kapolda Kaltim saat itu, Irjen Safaruddin, juga hendak mencalonkan diri di Pilgub yang sama.