Usul Ditolak, Kapolri Minta Tak Ada Tudingan Kriminalisasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2018 22:28 WIB
Kapolri meminta tak ada lagi tuduhan kriminalisasi kepada Polri setelah ditolaknya usulan penundaan proses hukum saat pilkada.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), di gedung DPR, Jakarta, 2017. Keduanya sepaham soal pentingnya penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta tak ada tudingan kriminalisasi jika Polri memeriksa para calon kepala daerah dalam kasus tindak pidana dalam tahapan Pilkada 2018.

"Kalau nanti Polri memanggil pasangan calon pada saat proses jangan dikatakan kriminalisasi," ujar dia, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).

Hal itu menanggapi kesimpulan rapat konsultasi antara DPR dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka persiapan Pilkada 2018 yang membatalkan usualan Tito terkait penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Tito melanjutkan, Polri akan tetap menggelar rapat dengan seluruh aparat penegak hukum, di antaranya dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu, untuk memastikan penerapan usulannya tersebut.

Jika usualannya diterima, Polri, sebagaimana pernah dilakukan pada Pilkada tahun 2015, akan menunda proses hukum terhadap para calon di Pilkada tahun 2018.

"Apapun juga nanti kesepakatan, kalau nanti disepakati di-pending, Polri setuju," ujar dia.

Ketua KPK Agus Rahadjo, di Gedung DPR, Jakarta, menyatakan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk menunda pemanggilan pemeriksaan calon kepala daerah sebagai saksi jika yang bersangkutan hanya untuk melengkapi berkas perkara.

Hal itu, kata dia, dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya potensi kerugian bagi calon kepala daerah dalam kontestasi di Pilkada 2018, serta mencegah adanya persepsi terhadap KPK melakukan penyelahgunaan wewenang saat Pilkada.

Agus mengaku, kekhawatiran KPK itu sejalan dengan cerita anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani yang menyebut soal keberadaan calon kepala daerah yang gagal terpilih hanya karena sekali dipanggil sebagai saksi di KPK saat Pilkada 2013.

"Tapi kalau kami sudah menemukan potensi atau fakta yang jelas kalau yang bersangkutan akan menjadi tersangka mungkin tidak akan berhenti," tandas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat sempat menuding Polri melakukan kriminalisasi saat Polda Kaltim memeriksa Syaharie Jaang, calon Gubernur Kaltim, dalam kasus pencucian uang. Kapolda Kaltim saat itu, Irjen Safaruddin, juga hendak mencalonkan diri di Pilgub yang sama.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER