Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto meminta Fraksi Partai Golkar di DPR agar kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) segera diselesaikan. Sebab, masa kerja Pansus sudah melalui tiga kali masa sidang.
"Salah satu yang menjadi target adalah terkait dengan Pansus Angket KPK untuk segera diselesaikan. Tentu pada posisi ini karena sudah tiga kali masa sidang dan karena harus segera mengambil keputusan," kata Airlangga, dalam rapat pleno Fraksi Golkar, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).
Sebagai salah satu Fraksi yang mengirimkan perwakilannya dalam Pansus Angket KPK, Airlangga berkata, Golkar harus mendorong kepada fraksi partai lain untuk segera mengambil kesimpulan dan rekomendasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Desember lalu, Ketua Pansus Angket KPK, yang juga anggota Fraksi Golkar, Agun Gunandjar mengatakan, pihaknya tengah merampungkan rekomendasi untuk segera disampaikan di dalam rapat paripurna DPR.
Namun, setelah masa reses berakhir, hasil rekomendasi dan juga kesimpulan Pansus Angket KPK masih belum rampung. Ditargetkan, Pansus Angket KPK selesai pada masa sidang kali ini.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skenario pertama, fraksi akan memerintahkan anggota Pansus Angket KPK yang berasal dari partainya untuk mengakhiri masa kerja pada masa sidang berikutnya.
"Dengan mengambil kesimpulan yang tidak ada pelemahan KPK," kata Agus dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (22/12/2017).
Skenario kedua, Agus menyebutkan, Fraksi Golkar akan menarik anggotanya dari keanggotaan Pansus.
"Hasil evaluasi ini akan diambil Fraksi Golkar setelah masa reses berakhir di awal masa persidangan berikutnya," kata Agus.
Diketahui, Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) menyatakan, "Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket."
(arh/djm)