Ia menilai MK memaksakan argumen dengan membuat isu yang tak relevan sebagai dasar pertimbangan. Misalnya, penyederhanaan partai dan ketentuan PT sebagai open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.
“MK terlihat gamang, melompat keluar logikanya dan ke mana-mana, jadi lebih seperti pengamat politik tapi tidak kuat basis konstitusinya,” ujar Titi ditemui di gedung MK Jakarta, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai salah satu pemohon, Titi merasa kecewa dengan putusan MK tersebut. Ia menilai MK sebenarnya tak yakin dengan putusan soal PT 20 persen. Buktinya, ada dua hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan putusan itu.
"MK juga tidak menjelaskan kaitan dengan penggunaan suara atau kursi dari pemilu sebelumnya," ujar dia.
"Bagaimana mungkin kita memperkuat sistem presidensial dengan merujuk ambang batas dari pemilu terdahulu?” cetus dia.
MK sebelumnya menolak gugatan UU Pemilu yang mengatur tentang PT 20 persen. Ketentuan soal PT ini digugat sejumlah partai dan perseorangan ke MK. Dalam UU 7/2017 tentang Penilu mengatur ambang batas 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan atau 25 persen perolehan suara nasional untuk mengajukan capres.
Nantinya partai atau gabungan partai dalam pengajuan capres atau cawapres harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPR dan atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.