Perludem Nilai MK Bak Pengamat Politik

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 06:20 WIB
MK dinilai seperti pengamat politik karena memutus dengan argumentasi yang tidak kuat dan tidak sejalan dengan logika presidensial.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, di Jakarta, Rabu (3/1). Dia mengkritisi dasar pertimbangan putusan MK yang menolak gugatan uji materi soal ambang batas presidensial. (Foto: CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) seperti pengamat politik dengan memutus untuk menolak uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold (PT) sebesar 20 persen.

Ia menilai MK memaksakan argumen dengan membuat isu yang tak relevan sebagai dasar pertimbangan. Misalnya, penyederhanaan partai dan ketentuan PT sebagai open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan DPR sebagai pembentuk UU.

“MK terlihat gamang, melompat keluar logikanya dan ke mana-mana, jadi lebih seperti pengamat politik tapi tidak kuat basis konstitusinya,” ujar Titi ditemui di gedung MK Jakarta, Kamis (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK sebelumnya memutus bahwa ketentuan PT 20 persen dalam UU Pemilu tepat dan sesuai dengan sistem presidensial di Indonesia.

Sebagai salah satu pemohon, Titi merasa kecewa dengan putusan MK tersebut. Ia menilai MK sebenarnya tak yakin dengan putusan soal PT 20 persen. Buktinya, ada dua hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan putusan itu.

Titi mengatakan, dalam putusannya MK justru sama sekali tak menyentuh soal rasionalitas dan relevansi PT dengan keberadaan pasal 6a ayat 2 UUD 1945 yang menyebut bahwa pasangan Capres-Cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol sebelum pelaksanaan pemilu.

"MK juga tidak menjelaskan kaitan dengan penggunaan suara atau kursi dari pemilu sebelumnya," ujar dia.

Di sisi lain, Titi sependapat dengan dua hakim yang berbeda pendapat yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. Dalam salah satu poinnya, penentuan ambang batas untuk mengusulkan capres-cawapres sejatinya cenderung ke sistem parlementer alih-alih sistem presidensial.

"Bagaimana mungkin kita memperkuat sistem presidensial dengan merujuk ambang batas dari pemilu terdahulu?” cetus dia.

MK sebelumnya menolak gugatan UU Pemilu yang mengatur tentang PT 20 persen. Ketentuan soal PT ini digugat sejumlah partai dan perseorangan ke MK. Dalam UU 7/2017 tentang Penilu mengatur ambang batas 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan atau 25 persen perolehan suara nasional untuk mengajukan capres.

Nantinya partai atau gabungan partai dalam pengajuan capres atau cawapres harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPR dan atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Sementara, Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Saldi Isra mengajukan pendapat berbeda yakni PT tidak sesuai dengan logika sistem presidensial. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER