Jakarta, CNN Indonesia -- Frederich Yunadi melalui kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa mengajukan sidang dugaan pelanggaran etik ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat mendampingi Setya Novanto. Pengajuan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fredrich sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan kasus korupsi.
"Kami yang ajukan ke Peradi,” kata Refa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Meski mengajukan sendiri, sejauh ini kuasa hukum dan Fredrich belum melihat ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan saat mendampingi Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refa mengatakan, penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Fredrich, merupakan persoalan serius.
Apalagi, kata Refa, Fredrich disebut memanipulasi data medis Setnov bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, agar Setnov bisa dirawat guna menghindari pemeriksaan KPK, pada pertengahan November 2017 lalu.
Bimanesh saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan di KPK.
"Karena itu kami mau membuktikan ada atau tidak (pelanggaran etik). Karena kalau pelanggaran hukum seperti itu pasti juga ada pelanggaran etik," ujarnya.
Refa menyebut, sidang pelanggaran kode etik bakal dilakukan Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Peradi. Sampai saat ini, sidang pelanggaran kode etik Fredrich belum berjalan, dan masih menunggu respons Peradi.
Refa pun meminta KPK memberikan kesempatan untuk Peradi melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fredrich ketika mendampingi Setnov saat awal penyidikan korupsi proyek e-KTP. Karena itu Frederich belum bisa datang memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Kasih kami kesempatan dululah, kita kan sama-sama aparat penegak hukum. Saling menghargai juga proses yang berjalan, beri kami kesempatan," kata Refa.
Menurut Refa, setelah pihaknya mengajukan pemeriksaan pelanggaran kode etik, Komwas akan melakukan pemeriksaan awal sebelum nantinya diteruskan ke Dewan Kehormatan Peradi. Refa tak bisa memastikan berapa lama pemeriksaan etik tersebut berlangsung.
"Saya enggak bisa memastikan karena itu kan ranahnya Komwas dan Dewan Kehormatan,”ujarnya.
Sebelumnya, Refa telah mengirimkan surat ke KPK untuk menunda pemeriksaan Fredrich. Mereka meminta pemeriksaan terhadap Fredrich ditunda sampai ada keputusan sidang kode etik yang diproses Komwas Peradi.
Hari ini, Fredrich yang sedianya diperiksa selaku tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov pun tak hadir. Menurut Refa, pihaknya masih menunggu jawaban pimpinan KPK atas surat yang pihaknya kirim kemarin.
(sur)