Kuasa Hukum Pastikan Fredrich Tak Penuhi Panggilan KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 11:03 WIB
Kuasa hukum meminta pemeriksaan ditunda menunggu proses pemeriksaan etik oleh Perhimpunan Advokat Indonesia pada Fredrich Yunadi.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menyatakan kliennya tak bisa memenuhi pangilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/1). Fredrich sedianya bakal diperiksa sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. 

"Iya hari enggak bisa hadir beliau," kata Refa di gedung KPK, Jakarta. 

"Kami membuat surat (kemarin), Kan surat ini dikabulkan atau enggak, kalau dikabulkan berati kan bisa ditunda (pemeriksaan), kalau enggak dikabulkan, bisa diagendakan (ulang), ini kan baru agenda," tutur Refa menambahkan. 

Surat yang dikirim ke KPK kemarin berisi permintaan untuk proses pemeriksaan terhadap Fredrich hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peradi akan melakukan proses pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich saat mendampingi Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP. 
Kuasa Hukum Pastikan Fredrich Tak Penuhi Panggilan KPKFredrich Yunadi dijadikan tersangka kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Refa melanjutkan, ketidakhadiran Fredrich pada panggilan pertama sebagai tersangka ini bukan untuk menghindari proses hukum KPK. Dia mengklaim, Fredrich akan mengikuti proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah. 

“Ini kan proses hukum yang harus dihadapi ya, akan dihadapi. Cuma kan karena sudah dibuat surat kemarin, kami ingin tahu bagaimana kelanjutan surat kami itu, dikabulkan atau enggak," tuturnya. 

Menurut Refa, Fredrich masih berada di Jakarta. Dia menyebut, mantan kuasa hukum Setnov dalam kasus korupsi e-KTP itu tak mungkin menghindari proses hukum di KPK. Menurut dia, KPK bisa saja melayangkan surat panggilan kedua untuk Fredrich. 

"Ada, ada, enggak kemana-mana, pak Fredrich masih di Jakarta," ujarnya. 

Sementara itu, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK hari ini telah hadir. Bimanesh sudah berada di ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.  (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER