"Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (11/1).
Febri menyatakan, untuk melengkapi berkas perkara Markus Nari, penyidik KPK sedang mengusut peran sejumlah anggota Banggar DPR periode 2009-2014 dalam proyek KTP Elektronik (e-KTP) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat sejauh mana, kalau mereka di badan anggaran perannya sejauh mana, sampai anggaran e-KTP disetujui baik tahap pertama maupun penambahan," ujarnya.
"Saya gak satu komisi dengan dia (Markus Nari), saya gak tahu, meski satu partai kan itu urusannya masing-masing," ujar Mekeng kepada wartawan usai diperiksa KPK.
Mekeng mengaku hanya diperiksa KPK terkait tanggung jawabnya sebagai pimpinan Banggar DPR periode 2009-2014.
Mekeng enggan berkomentar saat ditanyakan soal dugaan ia menerima uang dari proyek e-KTP sambil berjalan menuju mobil.
"Itu nggak lah," ujarnya.
Melchias Mekeng dalam dakwaan Irman dan Sugiharto juga disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$1,4 juta. Uang tersebut diterima Melchias Mekeng dari Andi Narogong dalam kapasitasnya sebagai ketua Banggar DPR.
(aal)