KPK Usut Peran Melchias Mekeng Bahas Anggaran e-KTP

Ramadhan Rizki Saputra | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 05:28 WIB
KPK kembali memanggil mantan Ketua Banggar DPR Melchias Mekeng dalam penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
Mantan Ketua Banggar Melchias Mekeng diusut KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari.

"Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (11/1).

Febri menyatakan, untuk melengkapi berkas perkara Markus Nari, penyidik KPK sedang mengusut peran sejumlah anggota Banggar DPR periode 2009-2014 dalam proyek KTP Elektronik (e-KTP) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan KPK tengah mendalami proses pembahasan proyek pengadaan e-KTP di Banggar DPR dan menelusuri dugaan aliran uang panas proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

"Kita lihat sejauh mana, kalau mereka di badan anggaran perannya sejauh mana, sampai anggaran e-KTP disetujui baik tahap pertama maupun penambahan," ujarnya.
Mekeng memenuhi panggilan itu mengenakan baju putih lengan pendek, tiba di KPK sekitar 09.30 WIB dengan sejumlah pengawal berpakaian serupa.

Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu membantah menerima uang dari proyek e-KTP dan mengaku tak mengenal dengan Markus Nari.

"Saya gak satu komisi dengan dia (Markus Nari), saya gak tahu, meski satu partai kan itu urusannya masing-masing," ujar Mekeng kepada wartawan usai diperiksa KPK.

Mekeng mengaku hanya diperiksa KPK terkait tanggung jawabnya sebagai pimpinan Banggar DPR periode 2009-2014.
"Biasa ada tersangka baru, saya ditanya tugas dan tanggung jawab saya sebagai ketua Banggar saat itu, saya jelaskan sesuai undang-undang yang mengatur," ujarnya.

Mekeng enggan berkomentar saat ditanyakan soal dugaan ia menerima uang dari proyek e-KTP sambil berjalan menuju mobil.

"Itu nggak lah," ujarnya.

Melchias Mekeng dalam dakwaan Irman dan Sugiharto juga disebut menerima uang panas e-KTP sebesar US$1,4 juta. Uang tersebut diterima Melchias Mekeng dari Andi Narogong dalam kapasitasnya sebagai ketua Banggar DPR.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER