KPK Panggil Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Hari Ini

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 08:55 WIB
Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, akan diperiksa sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Fredirch Yunadi dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh merupakan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo), dua tersangka dalam merintangi proses hukum KTP elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri berharap, Fredrich dan Bimanesh bisa memenuhi panggilan penyidik KPK, mengingat surat panggilan telah dilayangkan sejak Selasa (9/1). Menurut dia, bila ada bantahan dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh bisa membantahnya dalam pemeriksaan.

"Artinya kami harap dua orang ini bisa datang dan mematuhi proses hukum yang berlaku, jika ada bantahan, sampaikan saja pada penyidik," ujarnya.

Namun, Fredrich dan Bimanesh belum memastikan kehadirannya pada panggilan pemeriksaan perdana, usai ditetapkan sebagai tersangka.


"Insya Allah, namanya orang bisa saja keluar ada kecelakaan tidak ada yang tahu. Saya beritahu, jantung saya ini pasang 12 ring misalkan saya dipanggil (meninggal), masa saya dikatakan berbohong, kan saya sudah mati," ujar Fredrich kemarin.

KPK Panggil Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sebagai TersangkaDokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka (CNN Indonesia/M. Andika Putra)

Sementara itu kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menyatakan, juga belum bisa memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun dia menyatakan akan menyambangi Gedung KPK hari ini.

"Saya mau ke KPK, tunggu saja ya," kata Refa kepada CNNIndonesia.com, tanpa menyebut apakah Fredrich akan memenuhi panggilan KPK.


Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER