Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat Fredrich Yunadi tak mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara merintangi penyidikan Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP hari ini.
Hanya pengacaranya saja, Sapriyanto Refa, yang datang ke KPK pagi tadi. Juru bicara KPK Febri Haryadi mengatakan, pihaknya masih menunggu iktikad baik Fredrich untuk datang ke kantornya hari ini menjalani pemeriksaan.
"KPK masih menunggu FY datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara merintangi penyidikan Setnov, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
Bimanesh bersama kuasa hukumnya memenuhi surat panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Sementara soal Fredrich, Febri mengatakan, pihaknya menghargai proses pemeriksaan pelanggaran kode etik yang tengah ditempuh tim kuasa hukum sang tersangka ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun, kata Febri, pemeriksaan etik tersebut tak boleh memperlambat proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kami hargai proses etik yang berjalan. Namun rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," ujar Febri.
Sementara itu, Refa saat mendatangi KPK pagi tadi mengatakan, kliennya meminta waktu kepada lembaga antirasuah untuk menunggu proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dilakukan Peradi.
Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, baik Fredrich dan Bimanesh sudah dicegah keluar negeri. Selain itu tiga orang lagi yakni eks kontributor Metro TV Hilman Mattauch, ajudan Setnov AKP Reza Pahlevi, dan seseorang bernama Achmad Rudyansyah pun telah dicegah keluar negeri.
Mereka dicegah melancong keluar Indonesia selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017.
[Gambas:Video CNN] (kid/djm)