Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Tamsil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (12/1).
Tamsil telah datang memenuhi panggilan KPK. Politikus PKS itu sudah berada di lobi gedung KPK sejak pukul 09.00 WIB. Saat ini, Tamsil yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna hitam masih terlihat menunggu di lobi markas antirasuah.
Belum diketahui kaitan pemeriksaan Tamsil dalam penyidikan Markus Nari. Diduga penyidik KPK bakal mendalami penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012. Mengingat Tamsil merupakan anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Tamsil mangkir panggilan pemeriksaan penyidik KPK, pada 4 Januari 2018.
Tamsil juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto.
Nama Tamsil juga muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu disebut turut menerima uang panas proyek e-KTP sebesar US$700 ribu. Namun, Tamsil telah membantah menerima uang tersebut.
KPK tengah melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun.
(sur)