Hal itu menyikapi putusan MK yang menolak uji materi terkait presidential threshold atau ambang batas pencapresan sebesar 20 persen di UU Pemilu.
"Kami tunggu penetapan KPU partai apa saja yang menjadi peserta pemilu," ujar Sekjen PSI Raja Antoni dalam pesan singkat, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Antoni juga menyatakan, PSI berterima kasih kepada MK mengabulkan uji materi pasal 173 UU Pemilu tentang kewajiban verifikasi faktual bagi partai politik. Atas putusan itu, MK menyatakan semua parpol harus ikut verifikasi ulang jika berniat ikut Pemilu 2019.
Antoni berharap KPU dan Bawaslu segera mengambil tindakan dengan memerintahkan semua parpol untuk melakukan verifikasi ulang.
Lebih dari itu, ia yakin harapannya terealisasi meski menambah beban kerja KPU yang kini tengah berkonstrasi di Pilkada serentak 2018.
"(Verifikasi ulang) tentu saja akan menambah kerja bapak-bapak dan ibu-ibu KPU dan juga Bawaslu seluruh Indonesia. Tapi melihat pengalaman selama ini mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartai," ujarnya.