Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat Presidium Alumni 212 (PA 212) Eggi Sudjana mempertanyakan posisi Pemerintah dalam pemblokiran akun dan ormas Islam oleh media sosial Facebook.
Ia menyatakan hal tersebut saat berorasi pada Aksi 121 di depan kantor Facebook Indonesia di Jakarta, Jumat (12/1). Aksi 121 yang dilakukan sejumlah elemen Islam itu memprotes manajemen media sosial asal Amerika Serikat itu karena memblokir sejumlah akun tokoh dan ormas Islam.
Eggi yang juga dikenal sebagai advokat itu pun menuding pemerintah berada di belakang pemblokiran jika mendiamkan Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pemerintah tidak melakukan apapun, maka membuktikan mendukung pemblokiran. Mencegah dakwah Islam tidak berkembang," kata Eggi di hadapan massa yang melakukan aksi di depan gedung tempat Facebook berkantor di Indonesia, Jakarta.
 Gabungan massa ormas Islam melakukan aksi 121 di depan Gedung Capital Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang menjadi tempat Facebook berkantor di Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Eggi menuding Facebook melanggar konstitusi dengan menutup kebebasan berpendapat bagi umat Islam. Ia meminta Pemerintah untuk menegakkan hukum yang sudah disepakati bersama.
"Bukan saja hanya proses dakwah, tapi melanggar UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat," ujarnya.
Setelah memberikan orasi di depan ratusan peserta aksi, Eggi langsung memasuki gedung Capital Place, kantor Facebook Indonesia di Jakarta. Ia memimpin perwakilan Aliansi Tolak Kedzaliman Facebook untuk bermediasi dengan pihak Facebook Indonesia.
Gabungan ormas Islam bernama Aliansi Tolak Kedzaliman Facebook mengadakan Aksi 121 di depan Kantor Facebook Indonesia di Jakarta, Jumat (12/1). Mereka memimta keadilan atas pemblokiran sejumlah akun Facebook ormas dan tokoh Islam.
Sebelum melakukan aksi 121, mereka melakukan iring-iringan yang dimulai dari Masjid Agung Al-Azhar. Iring-iringan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid yang berada tak jauh dari kawasan Senayan, Jakarta tersebut.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan dalam pemblokiran akun media sosial maupun web pihaknya merujuk pada konten dengan mata pisau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau tidak ada konten negatif yang dilarang sebagaimana UU ITE, ya enggak boleh di-
take down," tulis Rudiantara lewat aplikasi pesan menjawab pertanyaan
CNNIndonesia.com, Jumat (12/1) saat dimintai tanggapan soal aksi 121 di depan kantor Facebook.
(kid/djm)