Ia menyatakan hal tersebut saat berorasi pada Aksi 121 di depan kantor Facebook Indonesia di Jakarta, Jumat (12/1). Aksi 121 yang dilakukan sejumlah elemen Islam itu memprotes manajemen media sosial asal Amerika Serikat itu karena memblokir sejumlah akun tokoh dan ormas Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gabungan massa ormas Islam melakukan aksi 121 di depan Gedung Capital Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang menjadi tempat Facebook berkantor di Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Bukan saja hanya proses dakwah, tapi melanggar UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat," ujarnya.
Lihat juga:Potret Aksi Bela Rakyat 121 |
Sebelum melakukan aksi 121, mereka melakukan iring-iringan yang dimulai dari Masjid Agung Al-Azhar. Iring-iringan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid yang berada tak jauh dari kawasan Senayan, Jakarta tersebut.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan dalam pemblokiran akun media sosial maupun web pihaknya merujuk pada konten dengan mata pisau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalau tidak ada konten negatif yang dilarang sebagaimana UU ITE, ya enggak boleh di-take down," tulis Rudiantara lewat aplikasi pesan menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com, Jumat (12/1) saat dimintai tanggapan soal aksi 121 di depan kantor Facebook. (kid/djm)
Gabungan massa ormas Islam melakukan aksi 121 di depan Gedung Capital Place, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat yang menjadi tempat Facebook berkantor di Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)