Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Bimanesh ditahan usai diperiksa sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Pantauan
CNNIndonesia.com di lapangan, Bimanesh yang mengenakan kemeja lengan pendek dengan balutan rompi tahanan oranye keluar sekitar pukul 22.40 WIB. Dia enggan memberikan komentar saat diadang awak media.
Bimanesh yang merawat Setnov ketika mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor MetroTV Hilman Mattauch tetap tak menggubris pertanyaan wartawan. Dia terus berjalan menuju mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bimanesh, hari ini penyidik lembaga antirasuah juga memanggil pengacara Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setnov itu juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP.
Namun, bekas kuasa hukum Setnov itu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Bimanesh ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Febri.
Fredrich dan Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(aal)