Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan pengusiran sejumlah penghuni unit rusun tersebut. Sebab, ada delapan anak di bawah umur yang turut menjadi korban pengusiran.
“Ada delapan anak yang terkatung-katung nasibnya di lingkungan ini. Kami fokus mengupayakan kepentingan terbaik dengan memikirkan mereka bisa masuk rumah aman Kemensos,” ujar Retno saat ditemui di rusunawa Cibesel, Jakarta Timur, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 111/2014, jika salah satu anggota keluarga positif narkotik maka unit yang dihuni harus dikosongkan. Peraturan ini akhirnya berimbas pada anak-anak dari orang tua penghuni rusun yang positif narkotik.
Menurut Retno, nasib anak-anak korban pengusiran itu tak jelas. Mereka terpaksa menumpang ke tetangga rusunawa. Padahal sesuai aturan, pihak yang menumpangi juga terancam diusir dari rusunawa.
“Memindahkan sekolah anak kan sulit. Kami harus koordinasi dengan Dinsos Jakarta maupun Kemensos, kami upayakan (tempat tinggal) di sekitar sini yang tidak jauh dari sekolah anak,” ucapnya.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Charlie Meidino meminta Gubernur DKI Anies Baswedan segera merevisi Pergub yang mengatur soal pengosongan rusunawa tersebut. Charlie mengatakan, pergub itu tak mempertimbangkan dampak sosial maupun psikologis bagi anak penghuni rusunawa.
“Pergub ini harusnya bisa diperbaiki gubernur saat ini. Jadi dibuat bagaimana agar pemberantasan narkotik tidak mengorbankan kepentingan keluarga terutama anak,” kata Charlie
“Mereka kan sebenarnya korban gusuran yang tidak bisa akses tempat tinggal lagi. Jadi agak ironis juga pengusiran ini sampai terjadi,” tutupnya.
(arh/djm)