Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana memindahkan sementara sejumlah anak penghuni rumah susun sewa (Rusunawa) Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, ke rumah aman atau
safe house Kementerian Sosial (Kemensos). Pemindahan ini terkait pengusiran penghuni empat unit rusun blok D rusunawa Cibesel lantaran positif narkotik.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyayangkan pengusiran sejumlah penghuni unit rusun tersebut. Sebab, ada delapan anak di bawah umur yang turut menjadi korban pengusiran.
“Ada delapan anak yang terkatung-katung nasibnya di lingkungan ini. Kami fokus mengupayakan kepentingan terbaik dengan memikirkan mereka bisa masuk rumah aman Kemensos,” ujar Retno saat ditemui di rusunawa Cibesel, Jakarta Timur, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mengatakan, pengusiran ini berawal ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemprov DKI melakukan tes urine mendadak di unit D rusunawa Cibesel pada November lalu. Hasilnya empat penghuni rusun yakni Amsori, Denny, Rudi, dan Warsa positif narkotik. Mereka pun harus meninggalkan unit rusun yang ditempati pada 10 Januari lalu.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 111/2014, jika salah satu anggota keluarga positif narkotik maka unit yang dihuni harus dikosongkan. Peraturan ini akhirnya berimbas pada anak-anak dari orang tua penghuni rusun yang positif narkotik.
“Kami hormati semua upaya BNN untuk bersihkan rusun dari narkotik. Tapi ada yang harus dipikirkan ketika sebuah aturan untuk orang dewasa berimplikasi ke anak-anak,” katanya.
Menurut Retno, nasib anak-anak korban pengusiran itu tak jelas. Mereka terpaksa menumpang ke tetangga rusunawa. Padahal sesuai aturan, pihak yang menumpangi juga terancam diusir dari rusunawa.
Mantan guru ini mengatakan, pengelola mestinya mempertimbangkan lebih dulu faktor sekolah anak yang terusir dari rusunawa. Sebab, kondisinya akan semakin sulit jika anak-anak itu pindah dari sekolah yang jaraknya dekat dengan lokasi rusunawa.
“Memindahkan sekolah anak kan sulit. Kami harus koordinasi dengan Dinsos Jakarta maupun Kemensos, kami upayakan (tempat tinggal) di sekitar sini yang tidak jauh dari sekolah anak,” ucapnya.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Charlie Meidino meminta Gubernur DKI Anies Baswedan segera merevisi Pergub yang mengatur soal pengosongan rusunawa tersebut. Charlie mengatakan, pergub itu tak mempertimbangkan dampak sosial maupun psikologis bagi anak penghuni rusunawa.
“Pergub ini harusnya bisa diperbaiki gubernur saat ini. Jadi dibuat bagaimana agar pemberantasan narkotik tidak mengorbankan kepentingan keluarga terutama anak,” kata Charlie
Charlie mengaku telah berkoordinasi dengan gubernur dan kepala dinas perumahan terkait aturan pengosongan rusunawa. Menurut Charlie, aturan dalam Pergub itu harus dikaji kembali karena bisa berdampak pada rusun-rusun lain di Jakarta.
“Mereka kan sebenarnya korban gusuran yang tidak bisa akses tempat tinggal lagi. Jadi agak ironis juga pengusiran ini sampai terjadi,” tutupnya.
(arh/djm)