Pasalnya, ada peraturan di Pemprov DKI Jakarta yang memberi kewenangan Pemprov untuk mengatasi guru pelaku dan murid korban kekerasan.
“Kami akan segera bertemu dengan gubernur untuk mengajukan surat permohonan audiensi,” ujar Retno di Jakarta, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, tindakan guru berinisial AK yang mengajar di SMPN 184 itu diyakini berdampak pada kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban. Ia khawatir peristiwa itu terjadi pula pada guru maupun murid yang lain.
Sesuai Instruksi Gubernur 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah menyebutkan bahwa tenaga pendidik yang melakukan kekerasan dalam proses pembelajaran akan dimutasi ke luar Dinas Pendidikan. Sementara, anak-anak yang menjadi korban akan segera direhabilitasi.
"Kami sudah telaah dari pihak kepolisian, jumlahnya bukan 35 tapi tiga sampai lima. Mungkin terpeleset (omongnya) jadi 35,” tuturnya.
Pelecehan seksual yang dilakukan guru AK pun, lanjut Retno, tak sampai melakukan sodomi. Menurutnya, guru AK melakukan pelecehan dengan memegang kemaluan para muridnya.
Saat ini, kata Retno, guru AK belum dapat diminta keterangan karena tengah dibantarkan di RS Polri akibat sakit ginjal.
“Guru itu sakit ginjal sehingga sedang dibantarkan di RS Polri,” ucapnya.