Dalam salah satu pertimbangan uji materi pergub tersebut, hakim menyatakan pergub yang dikeluarkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melanggar hak asasi pengendara motor.
"Dalam pergub itu yang dilarang kan wajib pajak yang tiap bulan bayar pajak. Padahal setiap pengendara kan dikenakan pajak, kenapa dilarang (hanya motor)? Jadi ini prinsipnya melanggar hak asasi," ujar Kepala Biro Humas MA Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menerangkan, putusan MA atas uji materi Pergub DKI 195/2014 itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Abdullah, kesempatan itu sudah diberikan hakim kepada pihak penggugat dan tergugat, yakni Pemprov DKI. Masing-masing pihak, penggugat maupun tergugat menyampaikan pendapat ahli yang diajukan secara tertulis dengan tenggat waktu selama 14 hari.
"Sebanyak-banyaknya pendapat ahli itu lebih bagus. Kalau itu dimanfaatkan, maka majelis hanya akan memeriksa permohonan, jawaban, dan pendapat ahli," tuturnya.
Uji materi ini dilayangkan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Atas putusan itu, Dinas Perhubungan DKI merespons dengan mencopot rambu-rambu larangan melintas sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kini, sepeda motor dapat kembali melintasi jalan protokol tersebut. (osc/djm)