Pertimbangan MA, Larangan Motor Melintas Thamrin Langgar HAM

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 13:31 WIB
Semua pengendara, baik mobil maupun motor, bayar pajak kendaraan tiap bulan. Dalam Pergub 195 hanya pemotor saja yang dilarang melintas Jalan MH Thamrin.
Semua pengendara, baik mobil maupun motor, bayar pajak kendaraan tiap bulan. MA menilai, Pergub 195 melanggar HAM karena hanya pemotor saja yang dilarang melintas Jalan MH Thamrin. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Pergub itu sebelumnya melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat.

Dalam salah satu pertimbangan uji materi pergub tersebut, hakim menyatakan pergub yang dikeluarkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melanggar hak asasi pengendara motor.

"Dalam pergub itu yang dilarang kan wajib pajak yang tiap bulan bayar pajak. Padahal setiap pengendara kan dikenakan pajak, kenapa dilarang (hanya motor)? Jadi ini prinsipnya melanggar hak asasi," ujar Kepala Biro Humas MA Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah menegaskan, selama Pemprov DKI belum memberi akses bagi sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, maka larangan itu bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Abdullah menerangkan, putusan MA atas uji materi Pergub DKI 195/2014 itu sudah berkekuatan hukum tetap.

"Karena sudah diputus MA dan diumumkan di berita negara, maka putusan itu berkekuatan hukum tetap," katanya.

Putusan MA ini sebelumnya sempat dikritik sejumlah pihak. Hakim yang mengadili dianggap tak paham dan tak meminta pendapat ahli transportasi terlebih dulu sebelum memutus gugatan.

Menurut Abdullah, kesempatan itu sudah diberikan hakim kepada pihak penggugat dan tergugat, yakni Pemprov DKI. Masing-masing pihak, penggugat maupun tergugat menyampaikan pendapat ahli yang diajukan secara tertulis dengan tenggat waktu selama 14 hari.

"Sebanyak-banyaknya pendapat ahli itu lebih bagus. Kalau itu dimanfaatkan, maka majelis hanya akan memeriksa permohonan, jawaban, dan pendapat ahli," tuturnya.

Sebelumnya MA telah mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Kebijakan ini terbit pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Uji materi ini dilayangkan Yuliansyah Hamid yang bekerja sebagai wartawan, dan Diki Iskandar yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Atas putusan itu, Dinas Perhubungan DKI merespons dengan mencopot rambu-rambu larangan melintas sepeda motor di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kini, sepeda motor dapat kembali melintasi jalan protokol tersebut. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER