Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengajukan permohonan
red notice atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara mantan Direktur Utama Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, yang diduga berada di luar negeri.
Langkah ini dilakukan terkait status Honggo sebagai tersangka korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Satu lagi, Honggo masih dalam pencarian, ini kami sedang upayakan. Kami sudah kirim
red notice-nya," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Dia menerangkan, keberadaan Honggo menjadi salah satu penghalang penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim untuk melangsungkan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, yakni berupa penyerahan barang bukti dan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan, pihak Kejaksaan Agung meminta agar seluruh tersangka dalam kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas dilimpahkan dalam waktu bersamaan.
Namun, lanjutnya, penyidik Dittipideksus baru menyanggupi untuk melimpahkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghendaki ada tiga tersangka, baru ada dua tersangka yang sudah siap," ujar jenderal bintang tiga itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan kasus yang merugikan negara hingga US$2,716 miliar atau sekitar Rp38 triliun itu dinyatakan lengkap setelah melalui proses penelitian tim JPU.
"Alhamdulilah, hasil penelitian tim peneliti berkas perkara yang sering disebut kondensat ini bisa dinyatakan P21," kata Adi di Kejagung, Jakarta Selatan.
Kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Menyikapi itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bila berkas perkara korupsi penjualan kondensat tak segera dilimpahkan dalam waktu satu bulan sejak dinyatakan lengkap alias P21.
"Meminta Kejagung segera melimpakan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam jangka waktu maksimal satu bulan. Jika tidak, MAKI akan gugat praperadilan Jaksa Agung dengan dalil telah terjadi penghentian pennuntutan secara tidak sah atas berlarut-larutnya perkara kondesat," kata Boyamin.
(ugo/sur)