Anies Janjikan Rute Khusus untuk Becak di Jakarta

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Minggu, 14 Jan 2018 19:17 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan menjanjikan rute khusus yang dapat dilalui oleh pengendara becak --yang menurutnya masih dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta.
Ilustrasi becak. Gubernur DKI Anies Baswedan berencana membuka rute khusus becak di Jakarta. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan rute khusus yang dapat dilalui oleh pengendara becak. Menurut dia, becak masih menjadi kendaraan yang dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Anies saat mengisi pidato di acara temu akbar persiapan community action planning (CAP) 16 Kampung di Jakarta. Acara tersebut berlangsung di Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, Minggu (14/1).

"Kami akan atur agar kebutuhan warga akan transportasi difasilitasi. Becak tidak akan ada kalau enggak ada kebutuhan atas becak, untuk itu angkutan baru akan kami segerakan, bagian ini adalah mengatur agar becak bisa beroperasi di rute yang ditentukan," ujar Anies disambut tepuk tangan dari masyarakat yang menyaksikan pidato tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mencontohkan salah satu masyarakat yang membutuhkan keberadaan becak adalah ibu-ibu yang baru pulang dari pasar dengan sejumlah barang belanjaan. Menurut dia, mereka tidak dapat memanfaatkan fasilitas ojek ataupun angkutan kota karena barang bawaan yang cukup banyak.

Selain itu, Anies mengklaim, kesejahteraan bagi pengendara becak juga perlu diperhatikan. Dengan tidak beroperasinya becak dapat membuat pengendara becak kehilangan kesejahteraan untuk hidup di Jakarta.

"Ibu-ibu kalau belanja susah naik ojek, naik angkot juga enggak ada juga angkotnya. Dan juga buat abang becak ini untuk ikut sejahtera di kota ini," ucapnya.


Niatan Anies membuka rute khusus becak bertentangan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 29 ayat 1 (a) menjelaskan, Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha, pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya.

Sementara di ayat 1 (b) tertulis pelarangan untuk mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER