Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Saya jamin tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KPK," kata Bambang atau biasa disapa Bamsoet di Gedung DPR usai pelantikan, Senin (15/1).
Bambang yang baru saja resmi menggantikan Setya Novanto mengatakan, rekomendasi mengenai hal itu tidak memungkinkan lantaran masa kerja DPR tinggal menyisakan 18 bulan atau 1,5 tahun lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rentang waktu tersebut, kata Bambang, DPR disibukkan dengan mengejar target penyelesaian program legislasi nasional (Prolegnas) dan harus menghadapi Pilkada 2018 serta Pemilu 2019.
"Jadi tidak menjadi skala prioritas untuk itu (revisi UU KPK). Kecuali KPK yang minta sendiri untuk ubah UU-nya," kata dia.
Selain itu, Bambang mengatakan, saat ini Pansus Angket KPK tinggal menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Pihaknya akan mendorong pansus agar segera melakukan hal tersebut.
Nantinya, kata dia, rekomendasi akan ditujukan kepada pimpinan KPK berdasarkan temuan kerja pansus, sebagai langkah perbaikan demi kemajuan lembaga anti-rasuah itu di masa mendatang
"Jadi nanti kita minta pimpinan KPK lakukan langkah-langkah perbaikan terhadap temuan dari pansus," ucapnya.
Usai ditunjuk menjadi Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyelesaikan Pansus Angket KPK sebelum masa sidang ini berakhir pada pertengahan Februari mendatang.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah memberi batas waktu kepada Fraksi Partai Golkar untuk segera menyelesaikan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket KPK.
"Bilamana pansus tidak diakhiri pada masa persidangan ini yang jatuh pada bulan Februari nanti tanggal 14, saya meminta dan mengistruksikan kepada pimpinan Fraksi Golkar untuk menarik keanggotaan di dalam pansus tersebut," kata Airlangga dalam konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar.
(osc)