Kembali Diperiksa, Fredrich Singgung MoU Polri dan KPK

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 13:17 WIB
Fredrich Yunadi mengingatkan KPK bisa melanggar Mou dengan Polri dan Kejaksaan Agung jika tetap memeriksa ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi.
Fredrich Yunadi mengingatkan KPK atas terkait rencana lembaga antirasuah itu memeriksa ajudan Setnov, AKP Reza Pahlevi. (ANTARA FOTO/Elang Senja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Selasa (16/1), kembali memeriksa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai saksi untuk dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh adalah tersangka dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, sama seperti Fredrich.

Fredrich yang kini mendekam di Rumah Tahanan KPK, mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum memasuki gedung dia menyempatkan diri berbicara kepada wartawan. Ia menyinggung soal rencana KPK memeriksa ajudan Setya Novanto yang berasal dari kepolisian, AKP Reza Pahlevi.

Dikatakan Fredrich, KPK melanggar Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepamahan dengan Polri dan Kejaksaan Agung bila memeriksa Reza.

"Silakan kalau sekarang mau melawan MoU, itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Enggak ada urusan sama saya," ujar Fredrich.

Fredrich menyebut, KPK seharusnya menghormati MoU yang telah diteken bersama Polri dan Kejagung, sebelum memutuskan untuk memeriksa anggota Polri tersebut.

Menurut dia, bila KPK tak menghormati MoU tersebut, maka instansi tersebut tak laik berdiri di Indonesia.

"Sekarang saya tanya, Polri, KPK dan Kejagung ada MoU yang baru enggak? Ada kan. Itu ditaati, saya enggak ikut campur," tuturnya.

KPK memang memiliki MoU dengan Polri dan Kejagung. Nota kesepemahaman tiga lembaga penegak hukum tersebut berisi tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MoU diteken ketiga pimpinan lembaga tersebut pada 27 Maret 2017.

Pada Pasal 3 MoU tersebut menyinggung soal sinergi penanganan tindak pidana korupsi, poin 5 pasal tersebut tertulis, "Dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personel pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personel pihak yang dipanggil".

Kemudian pada poin 6 tertulis, "Dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya, maka personel tersebut didampingi oleh fungsi hukum/bantuan advokasi para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak".

Dalam MoU tersebut tak tertulis larangan untuk memeriksa para personel, baik KPK, Polri, maupun Kejagung, jika terkait dengan kasus korupsi yang ditangani masing-masing lembaga tersebut.

Pemeriksaan AKP Reza Pahlevi yang sedianya berlangsung kemarin sebagai saksi untuk Fredrich, akan dijadwalkan ulang. Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Kadiv Propam Polri untuk memeriksa anggota Resmob Polda Metro Jaya itu. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER