Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi pada beberapa waktu lalu. Dewan etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dewan etik MK pada 11 Januari 2018, hasilnya dewan etik menyatakan hakim terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK Jakarta, Selasa (16/1).
Fajar mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan Arief melakukan lobi-lobi politik kepada sejumlah anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Namun Arief terbukti menghadiri pertemuan di Hotel Midplaza Jakarta untuk menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi dan hanya melalui telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada poin ini yang dipandang sebagai pelanggaran etik ringan,” katanya.
Dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya dilaporkan sejumlah LSM ke Dewan Etik MK. Arief diduga melakukan lobi politik kepada anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.
Arief akhirnya kembali terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR pada 6 Desember lalu.
(sur)