Ketua MK Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan Terkait Isu Lobi DPR

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 13:39 WIB
Tak ada bukti lobi-lobi politik terkait pencalonan Arief Hidayat sebagai hakim MK, namun ia terbukti menghadiri pertemuan bersama sejumlah pimpinan Komisi III.
Ketua MK Arief Hidayat dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi pada beberapa waktu lalu. Dewan etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dewan etik MK pada 11 Januari 2018, hasilnya dewan etik menyatakan hakim terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK Jakarta, Selasa (16/1). 

Fajar mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan Arief melakukan lobi-lobi politik kepada sejumlah anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi. 

Namun Arief terbukti menghadiri pertemuan di Hotel Midplaza Jakarta untuk menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi dan hanya melalui telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada poin ini yang dipandang sebagai pelanggaran etik ringan,” katanya. 

Dugaan pelanggaran etik itu sebelumnya dilaporkan sejumlah LSM ke Dewan Etik MK. Arief diduga melakukan lobi politik kepada anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi. 

Arief akhirnya kembali terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR pada 6 Desember lalu.  (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER