Fredrich Akui Pesan Tiga Kamar RS Medika untuk Setnov

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 20:21 WIB
Fredrich Yunadi membantah telah memesan satu lantai RS Medika Permata Hijau untuk Setya Novanto. Dia mengaku hanya memesan tiga kamar.
Fredrich Yunadi membantah telah memesan satu lantai RS Medika Permata Hijau untuk Setya Novanto. Dia mengaku hanya memesan tiga kamar. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Fredrich Yunadi membantah telah memesan satu lantai di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau untuk Setya Novanto yang mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Fredrich mengaku hanya memesan tiga kamar di rumah sakit itu.

Fredrich menuturkan, lantai tempat Setnov dirawat kala itu terdapat delapan kamar, empat di antaranya telah diisi oleh pasien lainnya.

Mengetahui masih ada sisa kamar yang belum diisi pasien, Fredrich pun menghubungi pihak RS Medika untuk memasan 2 kamar yang kosong. Kamar tersebut untuk tempat beristirahat 6 ajudan Setnov.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya tanya sama (pihak) RS, 'Bu, depan (kamar) ini kan kosong, boleh tidak kami sewa buat ajudan?' Selama tidak ada pasien boleh, jadi kami sewa tiga kamar," kata Fredrich usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Fredrich merasa tak ada yang salah dengan pemesanan tiga kamar di RS Medika untuk Setnov dan ajudan yang mendampinginya. Menurut bekas pengacara Setnov itu, tudingan KPK terhadap dirinya yang menyebut memesan satu lantai merupakan fitnah yang tak berdasar.

"Lah, kalau saya sewa tiga kamar salah saya apa? Kok, bisa menuduh fitnah saya sewa satu lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu, yang menurut saya perlu masuk psikiater Sumber Waras. Sana diperiksa itu," ujarnya.

Setnov mengalami kecelakaan mobil yang dikendarai mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch.


Fredrich mengklaim baru berada di RS Medika setelah Setnov mengalami kecelakaan mobil, bukan sebaliknya. Dia mengatakan, kamar untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP itu dipesan sekitar pukul 20.30 WIB.

"Saya punya bukti, saya daftar. Saya tanya, sewa (kamar) rumah sakit apakah bisa seperti sewa hotel, telepon booking, eh saya mau booking ya untuk tanggal sekian, sekian kamar, ya ndak bisa dong," kata dia.

Fredrich menyebut, seseorang yang ingin masuk rumah sakit harus memiliki surat pengantar dari dokter. Pemilik kantor hukum Yunadi & Associated itu mengatakan, baru mendapat surat pengantar dokter yang menangani Setnov sekitar pukul 20.00 WIB.

"Jadi gini loh, jangan terbiasa melakukan rekayasa, makanya dalam hal ini yang jelas," tuturnya.

KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov.


Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER