Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban dalam penyidikan kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Zubairi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (17/1).
Selain memanggil Zubairi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter forensik dari Universitas Indonesia, Budi Sampoerna dan Prasetyono. Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Bimanesh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menambahkan, penyidik KPK juga kembali memanggil Bimanesh yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, pengacara Fredrich Yunadi.
KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setnov.
Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.
Namun, Fredrich membantah melakukan manipulasi data medis terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu. Dia juga membantah memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk merawat Setnov.
(sur)