Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara penyidikan Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto. Dengan begitu tersangka suap itu bakal segera menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, barang bukti dan tersangka Sigit telah dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan. Sigit merupakan tersangka suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Jasa Marga Tbk, tahun 2017.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka SGY," kata Febri lewat pesan singkat, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti mantan General Manager (GM) PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi, Setia Budi, Sigit akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Sigit.
"Dalam perkara ini total 53 saksi telah diperiksa untuk tersangka SGY," ujar Febri.
Sigit ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Setia Budi terkait pelaksanaan PDTT atas pengelolaan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan telah merubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas temuan PDTT tahun 2015 dan 2016 pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi.
Sementara itu, Setia Budi telah menjalani sidang lebih dulu. Dia didakwa menyuap Sigit dengan memberikan satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 tahun 2000 dan memberikan fasilitas hiburan malam di tempat karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi, Jakarta.
(osc)