Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ya iya dong (siap memenuhi panggilan)," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1).
Meski demikian, Bamsoet mengaku belum mengetahui lagi perkembangan kasus yang telah menjerat Setya Novanto sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet sempat dipanggil pada 20 Desember 2017 lalu. Mantan Ketua Komisi III DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Namun, ketika itu Bamsoet, yang merupakan kader Partai Golkar, tak bisa hadir lantaran mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 'Beringin', di Jakarta.
Sementara itu, setelah resmi menjadi Ketua DPR Bamsoet berencana memperbaiki komunikasi dengan KPK. Dia mengakui bahwa DPR sering mendapat kritik dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait hubungan dengan KPK.
"Saya akan memulai menciptakan atau menjalin komunikasi yang baik dengan KPK. Tugas saya adalah memperbaiki komunikasi yang baik dengan DPR dan KPK," kata Bamsoet.
Salah satu caranya, kata dia, adalah dengan menyelesaikan kerja Pansus Hak Angket KPK. Kesimpulan dan rekomendasi akhir Pansus, menurut Bamsoet, menjadi salah satu titik gesekan DPR dan KPK.
Untuk itu, Bamsoet mengatakan Pansus Angket KPK bakal menyusun rekomendasi dan kesimpulan untuk membawa perbaikan lembaga anti-rasuah ke depannya.
"Karena rekomendasi ini akan diberikan kepada pimpinan KPK, dan KPK akan melihat rekomendasi itu dilaksanakan untuk kebaikan," tutupnya.
(arh/gil)