Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyebut, perkara korupsi e-KTP yang saat ini disidik KPK semestinya bisa dikembangkan dengan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, hal ini penting untuk menimbulkan efek jera kepada koruptor.
“Kasus e-KTP kalau tidak diikuti pidana money laundring kurang greget. Bagaimana kita mau mencegah pidana korupsi kalau tidak ada (TPPU),” ujar Dian di Jakarta, Selasa (16/1).
Ketiadaan ancaman TPPU ini, kata dia, membuat koruptor leluasa mempertahankan hartanya. Ia khawatir para pelaku korupsi tak jera karena hanya menjalani hukuman fisik yang dijatuhkan hakim di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian mengatakan, harta para koruptor itu harusnya disita seluruhnya dan dikembalikan ke negara.
“Kalau tidak nanti mikirnya ‘uang saya tetap utuh, paling pasang badan saja sekian tahun untuk dihukum’,” ucapnya.
Di sisi lain, pengusutan TPPU ini dinilai penting untuk menjamin kredibilitas sistem hukum di Indonesia. Menurut Dian, akan janggal jika pengusutan suatu kasus korupsi tak diikuti dengan TPPU.
“Nanti ditanyakan orang, Indonesia ini kok banyak koruptor tapi money laundring-nya tidak ada. Ini logika saja,” tutur Dian.
Kasus korupsi e-KTP telah menjerat sejumlah tersangka dari pemerintah, swasta, hingga pihak DPR. Salah satunya bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Proyek yang dimulai tahun 2011 itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Akibat perkara tersebut hingga saat ini masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP.
(osc)