Soal Fahri Hamzah, DPR Tunggu Kekuatan Hukum Tetap

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2018 18:22 WIB
Pimpinan DPR belum dapat memproses permohonan PKS untuk mengganti Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR karena menunggu sengketa hukum berkekuatan hukum tetap.
Pimpinan DPR belum dapat memproses surat permohonan PKS untuk mengganti Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, permohonan pergantian posisi Fahri Hamzah yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera menunggu kekuatan hukum tetap.

Taufik menjelaskan, hal itu merupakan hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah saat masih dipimpin Fadli Zon sebagai pelaksana tugas Ketua DPR.

Hasil rapat tersebut menyatakan tidak mencampuri urusan internal di PKS, dan mempertimbangkan pengajuan gugatan hukum terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Itu kesepakatan rapat pimpinan DPR," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/1).

Untuk tidak mengulangi kejadian serupa, Taufik meminta persoalan seperti ini juga diatur secara jelas dan serius dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Saat revisi UU MD3 sebelumnya, kata Taufik, banyak perwakilan fraksi yang jarang mengikuti rapat dan baru terkejut ketika hasilnya diputuskan.

"Ke depan besok coba dibuat seluruh alat kelengkapan dewan harus tunduk dan taat pada keputusan fraksi tanpa memperhatikan proses banding yang diajukan oleh siapapun itu yang diganti, titik itu saja," katanya.

Menurutnya, saat ini UU MD3 mengatur jika terjadi proses hukum terhadap salah satu pimpinan, maka harus menunggu kekuatan hukum tetap untuk melakukan pergantian.

"Karena kita masih tunduk dan taat pada keputusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap," katanya.
Dengan demikian, Taufik mengatakan, proses pergantian Fahri dari jabatan pimpinan dewan masih mengacu pada UU MD3 saat ini.

Konflik antara DPP PKS dengan Fahri Hamzah dipicu oleh pemecatan sepihak DPP terhadap Fahri pada 2016. Fahri yang merasa keberatan kemudian menggugat pemecatannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wakil Ketua DPR itu menang pada tingkat pertama.

PN Jakarta Selatan menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

PKS kemudian melakukan upaya banding yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Atas putusan banding itu, Fahri kini masih berstatus kader PKS, anggota DPR, dan Wakil Ketua DPR.

Namun PKS tetap tak mengakui posisi Fahri tersebut. Tak cuma itu, DPP PKS juga dikenai sanksi imateril dengan membayar denda Rp30 miliar.

PKS kemudian kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA, dan hingga kini belum ada putusan terkait perkara itu.
(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER