Tiga Dokter Menolak Jadi Saksi Meringankan Bimanesh

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2018 18:59 WIB
Tiga dokter yang diajukan sebagai saksi oleh dokter Bimanesh Sutarjo, menolak untuk bersaksi dan tak memenuhi panggilan KPK.
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menaiki tangga untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tiga dokter yang sedianya diperiksa hari ini menolak menjadi saksi yang meringankan untuk dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (17/1).

Febri menyebut, Bimanesh mengajukan tiga dokter untuk menjadi saksi meringankan, yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," tuturnya.

Menurut Febri, untuk mengakomodir hak-hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK telah memanggil tiga dokter tersebut hari ini. Namun, ketiganya menolak memberikan keterangan.

Febri mengungkapkan, salah satu alasan ketiga dokter menjadi saksi meringankan lantaran mereka masuk dalam tim IDI yang tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.

"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," tuturnya.

KPK menetapkan Bimanesh bersama mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

(ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER