
Tiga Dokter Menolak Jadi Saksi Meringankan Bimanesh
Feri Agus, CNN Indonesia | Rabu, 17/01/2018 18:59 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tiga dokter yang sedianya diperiksa hari ini menolak menjadi saksi yang meringankan untuk dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (17/1).
Febri menyebut, Bimanesh mengajukan tiga dokter untuk menjadi saksi meringankan, yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.
"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," tuturnya.
Menurut Febri, untuk mengakomodir hak-hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK telah memanggil tiga dokter tersebut hari ini. Namun, ketiganya menolak memberikan keterangan.
Febri mengungkapkan, salah satu alasan ketiga dokter menjadi saksi meringankan lantaran mereka masuk dalam tim IDI yang tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," tuturnya.
KPK menetapkan Bimanesh bersama mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
(ugo/djm)
"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (17/1).
Febri menyebut, Bimanesh mengajukan tiga dokter untuk menjadi saksi meringankan, yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.
"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," tuturnya.
Febri mengungkapkan, salah satu alasan ketiga dokter menjadi saksi meringankan lantaran mereka masuk dalam tim IDI yang tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," tuturnya.
KPK menetapkan Bimanesh bersama mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.
ARTIKEL TERKAIT

Chairuman Bantah Minta Jatah 5 Persen Proyek e-KTP
Nasional 1 tahun yang lalu
KPK Minta Empat Pejabat Baru Jokowi Lapor Harta Kekayaan
Nasional 1 tahun yang lalu
KPK Periksa Anggota Dewan Pertimbangan IDI untuk Bimanesh
Nasional 1 tahun yang lalu
Syarat dan Keuntungan Justice Collaborator
Nasional 1 tahun yang lalu
Polri Buka Pintu Buat KPK Periksa Ajudan Setnov
Nasional 1 tahun yang lalu
Fredrich Mengaku Tak Banyak Bicara dengan Setnov di Rutan KPK
Nasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Jawab KPK, ESDM Merasa Sudah Awasi Izin Tambang dengan Baik
Ekonomi • 28 November 2019 11:05
BUMN Sebut Belum Terima Surat OC Kaligis soal Chandra Hamzah
Ekonomi • 22 November 2019 18:23
OC Kaligis Surati Menteri Erick Thohir Soal Chandra Hamzah
Ekonomi • 22 November 2019 14:05
Erick Thohir Minta Bos Jasa Marga Desi Arryani Datang ke KPK
Ekonomi • 19 November 2019 14:16
TERPOPULER

Kepolisian Didesak Lekas Usut Laporan Abu Janda agar Jera
Nasional • 59 menit yang lalu
Dicecar DPR Terkait UN, Nadiem Balik Tanya soal Subjektivitas
Nasional 2 jam yang lalu
Muhadjir Usul Ujian Pengganti UN Diterapkan Tengah Tahun Ajar
Nasional 1 jam yang lalu