Jatah tersebut yang disinyalir bakal diberikan kepada sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
"Enggak (ada minta jatah untuk anggota DPR dari proyek e-KTP)," kata Chairuman usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak kenal, sama sekali enggak kenal," tuturnya.
Chairuman juga disebut aktif meminta jatah sebesar lima persen dari nilai proyek e-KTP yang telah disepakati Konsorsium PNRI ke mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Setelah itu, Chairuman dan Setnov bertemu dengan Andi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos di Gedung Equity Tower, SCBD, guna menagih kembali jatah 5 persen untuk anggota DPR.
Namun, Chairuman membantah telah melakukan pertemuan bersama Setnov, Andi, dan Paulus menagih jatah lima persen dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Enggak, kan sudah berkali-kali dibantah itu," ujarnya.
Dalam surat dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Chairuman disebut menerima uang panas proyek e-KTP ebesar US$584 ribu dan Rp26 miliar. Namun, dia lagi-lagi mengelak telah menerima uang dari proyek e-KTP.
"Kan sudah dibantah sama Miryam. Saya enggak pernah menerima," kata Komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) itu.