Agung Laksono Diminta Jelaskan soal Booking RS Medika

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 13:42 WIB
Agung Laksono berada di RS Medika Permata Hijau saat Setnov dirawat. KPK meminta kesaksian Agung soal dugaan pemesanan satu lantai RS untuk Setnov.
Agung Laksonon diminta menjelaskan duduk perkara soal dugaan pemesanan satu lantai rumah sakit untuk Setnov. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengungkapkan alasan pengajuan Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menjadi saksi yang meringankan kliennya dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP.

Refa menyebut, Agung berada di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, saat Setya Novanto dirawat usai mengalami kecelakaan mobil pada 16 November 2017 malam. Ketika itu Setnov sudah berada di ruang rawat inap sekitar pukul 19.30 WIB.

"Nah pada hari itu ada pak Agung Laksono (di RS Medika Permata Hijau). Jadi untuk membuktikan bahwa pada jam segitu itu pak SN itu sudah ada di dalam ruangan," kata Refa usai mendaftar praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Refa, selain Agung, ada sejumlah politikus Golkar lainnya yang datang ke RS Medika, termasuk Idrus Marham yang kini menjabat Menteri Sosial. Mereka ingin mengetahui kondisi Setnov selaku terdakwa korupsi proyek e-KTP usai mengalami kecelakaan.

"Karena setelah kejadian itu orang-orang dari Partai Golkar pada datang, termasuk Idrus Marham segala," tuturnya.
Refa melanjutkan, pengajuan Agung sebagai saksi meringankan dilakukan agar dapat menjelaskan bahwa kliennya tak melakukan tindakan seperti yang disangkakan KPK, yaitu ditenggarai memesan satu lantai di RS Medika.

Mengingat, kata Refa sekitar pukul 19.30 WIB, Setnov sudah masuk ke dalam kamar dan di lantai tempat Setnov dirawat ada empat kamar yang sudah diisi oleh pasien lainnya. Sehingga, mustahil Fredrich memesan satu lantai di RS Medika sekitar pukul 21.00 WIB.

"Jadi enggak mungkin mem-booking kamar satu lantai penuh. Nah jadi itu lah gunanya pak Agung Laksono diminta menjadi saksi (meringankan)," ujarnya.

Sebelumnya, dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo juga mengajukan saksi meringankan. Mereka yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.

Namun, ketiga dokter tersebut menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Bimanesh. Salah satu alasan ketiga dokter menolak menjadi saksi meringankan, lantaran mereka masuk dalam tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.

Fredrich dan Bimanesh merupakan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov. Mereka berdua kini telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER