Refa menyebut, Agung berada di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, saat Setya Novanto dirawat usai mengalami kecelakaan mobil pada 16 November 2017 malam. Ketika itu Setnov sudah berada di ruang rawat inap sekitar pukul 19.30 WIB.
"Nah pada hari itu ada pak Agung Laksono (di RS Medika Permata Hijau). Jadi untuk membuktikan bahwa pada jam segitu itu pak SN itu sudah ada di dalam ruangan," kata Refa usai mendaftar praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena setelah kejadian itu orang-orang dari Partai Golkar pada datang, termasuk Idrus Marham segala," tuturnya.
"Jadi enggak mungkin mem-booking kamar satu lantai penuh. Nah jadi itu lah gunanya pak Agung Laksono diminta menjadi saksi (meringankan)," ujarnya.
Sebelumnya, dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo juga mengajukan saksi meringankan. Mereka yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.
Namun, ketiga dokter tersebut menolak diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Bimanesh. Salah satu alasan ketiga dokter menolak menjadi saksi meringankan, lantaran mereka masuk dalam tim IDI yang melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.
Fredrich dan Bimanesh merupakan tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setnov. Mereka berdua kini telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sementara Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.